
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1969
TENTANG
PERNYATAAN BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN
PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959;
b. bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang materinya sesuai dengan suara hati nurani rakyat perlu dinyatakan sebagai Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana termaksud dalam Lampiran I Undang-undang ini, sebagai Undang-undang.
Pasal 2Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana termaksud dalam Lampiran IIA dan IIB Undang-undang ini, sebagai Undang-undang dengan ketentuan, bahwa materi Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan Undang-undang yang baru.
Pasal 3Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana termaksud dalam Lampiran IIIA dan IIIB Undang-undang ini, diserahkan kewenangannya untuk meninjau lebih lanjut dan mengaturnya kembali kepada Pemerintah guna menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan atau dijadikan bahan bagi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing.
Pasal 4Istilah-istilah dan kata-kata dalam Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sejak Sidang Umum ke-IV, dianggap tidak ada.
Pasal 5Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, kecuali pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 3.
Pasal 6Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1969
TENTANG
PERNYATAAN BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN
PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANGA. UMUM:
Guna memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagaimana termaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966, Pemerintah besama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah meninjau kembali semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak Dekrit 5 Juli 1959.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 menentukan bahwa peninjauan kembali tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun sesudah tanggal 5 Juli 1966.
Kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Ketetapan No. XXXIX/MPRS/1968 mengingatkan Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong supaya pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 diusahakan penyelesaiannya dalam batas waktu yang ditentukan, tetapi apabila dipandang perlu dapat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama sampai tanggal 5 Juli 1969.
Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden, meskipun telah diusahakan sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966, ternyata tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juli 1968.
Demikian batas waktu perlu diperpanjang dan perpanjangan itu telah diberikan oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Keputusan No. 274/B/1968 dengan jangka waktu enam bulan terhitung 5 Juli 1968 dan diperpanjang untuk kedua kalinya dengan Keputusan No. 001/B/'69 juga untuk jangka waktu enam bulan terhitung 5 Januari 1969. Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang isi dan tujuannya tidak sesuai dengan suara hati nurani rakyat telah dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang No. 25 tahun 1968 dan Undang-undang lain, antara lain undang-undang No. 10 tahun 1966, Undang-undang No. 13 tahun 1968 dan sebagainya.
Dengan Undang-undang ini dinyatakan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang memenuhi tuntutan suara hati nurani rakyat berlaku terus dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tercantum dalam Lampiran I Undang-undang ini dinyatakan sebagai Undang-undang.
2. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IIA dan IIB juga dinyatakan sebagai Undang-undang, dengan ketentuan bahwa harus diadakan perbaikan/penyempurnaan dalam arti bahwa materi dari pada Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan Undang-undang yang baru.
3. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IIIA dan IIIB merupakan produk-produk legislatif yang mengatur hal-hal, atau persoalan-persoalan yang sebenarnya dapat dimasukkan dalam lingkungan tugas serta wewenang Pemerintah. Oleh karena itu kewenangan untuk mengaturnya kembali diserahkan kepada Pemerintah guna menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing. Di samping itu mungkin ada juga Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang dijadikan bahan bagi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing.
Apabila dikemudian hari ternyata masih terdapat Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tidak tercantum dalam Lampiran-lampiran I, IIA dan IIB, IIIA dan IIIB Undang-undang ini maka Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut peninjauannya kembali dan pengaturannya diserahkan kepada Pemerintah dalam bentuk yang sesuai dengan materi masing-masing.
4. Oleh karena harus diutamakan tujuan dan jiwa yang terkandung dalam Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut, maka istilah-istilah beserta kata-kata yang tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sejak Sidang Umum ke-IV dianggap tidak ada.
B. PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan bahwa materi penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung dan dituangkan dalam Undang-undang baru sebagai penyempurnaan, perubahan atau penambahan dari materi yang diatur dalam Undang-undang terdahulu.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan bahwa Undang-undang tersebut berlaku dan baru hapus kekuatannya apabila telah ditetapkan Undang-undang baru sebagai penggantinya yang menggunakan. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut sebagai bahan.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam pasal 3 ini ialah peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya lebih rendah tingkatnya dari pada undang-undang dan yang biasanya pengaturannya termasuk wewenang Pemerintah.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA, oleh Pemerintah diatur kembali guna kemudian menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIB, peninjauan selanjutnya diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah dengan ketentuan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang bersangkutan hapus kekuatannya pada saat berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Khusus bagi Penetapan-penetapan Presiden dalam Lampiran III materinya dapat juga dijadikan Undang-undang.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan istilah-istilah dan kata-kata dalam pasal ini misalnya ialah Pemimpin Besar Revolusi, Nasakom dan lain sebagainya.
Pasal 5
Pada umumnya Undang-undang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan pokok ini diikuti juga oleh pasal 5.
Mengingat bahwa pasal 3 memberi kemungkinan untuk pengaturan kembali oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing misalnya dengan Surat Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri dan sebagainya, maka pelaksanaan pasal 3 praktis diserahkan kepada Pemerintah.
Pasal 6
Cukup jelas