
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1969
TENTANG
PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemurnian Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 tertanggal 27 Maret 1968;
b. bahwa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang materinya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 perlu dinyatakan tidak berlaku dan bahwa pernyataan tidak berlaku tersebut perlu diatur dalam suatu Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan tidak berlaku Undang-undang dan Peraturan, Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana termaksud dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2Pernyataan tidak berlakunya Undang-undang yang tercantum dalam Lampiran III Undang-undang ini ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku.
Pasal 3Semua akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlakunya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana termaktub dalam pasal 1 Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968
TENTANG
PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGA. UMUM.
Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 menugaskan kepada Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk meninjau kembali produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Dalam mengadakan peninjauan itu, terdapat berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, misalnya: Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Di samping itu ada pula yang memuat materi yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, misalnya: Undang-undang Nomor 12 tahun 1961 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang baik yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar maupun yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, perlu dinyatakan tidak berlaku.
Akibat hukum yang mungkin timbul dari pernyataan tidak berlaku tersebut, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang dalam Lampiran III memuat materi dan masalah-masalah yang perlu ditampung dalam Undang-undang baru.
Berhubung dengan waktu penyelesaian Undang-undang, pula untuk menghindari kekosongan hukum, maka pernyataan tidak berlaku Undang-undang itu ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas