Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 38, 1969PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2902)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1969
TENTANG
PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 tertanggal 27 Maret 1968;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang materinya tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG.

Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang tercantum dalam lampiran Undang-undang ini, ditetapkan menjadi Undang-undang.

Pasal 2
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 5 Juli 1969
Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 2902(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1969.
TENTANG
PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG.

A. UMUM:

Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu produk-produk legislatif baik yang berbentuk Undang-undang maupun yang berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ditinjau kembali.
Peninjauan kembali produk-produk legislatif tersebut adalah untuk memenuhi tugas yang dibebankan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 kepada Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Dalam mengadakan peninjauan kembali itu, terdapat berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa terhadap Undang-undang yang bersangkutan dapat diadakan penyempurnaan kelak apabila dirasakan kebutuhannya.

B. PASAL DEMI PASAL:

Pasal 1, 2, dan 3
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali