
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1969
TENTANG
PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 tertanggal 27 Maret 1968;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang materinya tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang tercantum dalam lampiran Undang-undang ini, ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 5 Juli 1969
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1969.
TENTANG
PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG.
A. UMUM:
Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu produk-produk legislatif baik yang berbentuk Undang-undang maupun yang berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ditinjau kembali.
Peninjauan kembali produk-produk legislatif tersebut adalah untuk memenuhi tugas yang dibebankan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 kepada Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Dalam mengadakan peninjauan kembali itu, terdapat berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa terhadap Undang-undang yang bersangkutan dapat diadakan penyempurnaan kelak apabila dirasakan kebutuhannya.
B. PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1, 2, dan 3
Cukup jelas