Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 12, 1983

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1983
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DI BIDANG PERGUDANGAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional diperlukan adanya sarana-sarana pergudangan yang berfungsi meningkatkan kelancaran arus barang dari atau ke pelabuhan terutama pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan pelabuhan Belawan di Medan;
b.  bahwa untuk melakukan pengelolaan proyek-proyek pergudangan Pemerintah yang dibangun untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu mendirikan suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
c.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat  :  1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO). (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 2 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERGUDANGAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR.

BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pergudangan barang impor dan ekspor, selanjutnya disebut PERSERO, yang didirikan di Jakarta.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pergudangan barang impor dan ekspor yang diselenggarakan di luar daerah pelabuhan-pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, dan Palembang guna meningkatkan kelancaran arus barang dari atau ke pelabuhan-pelabuhan tersebut.

BAB III
MODAL PERSERO

Pasal 3
(1)  Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada Pergudangan Pemerintah di Cakung Jakarta, Pergudangan Pemerintah di Paya Pasir Medan, dan Proyek Pergudangan Cadangan Penyangga Karet di Palembang yang dibangun dalam rangka pengadaan/penyimpanan barang-barang impor dan ekspor.
(2)  Penetapan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)  Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4)  Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5
(1)  Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan dengan hak substitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)  Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali