Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 80, 2000(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3968)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN,
KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR,
KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA,
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri pada beberapa Kabupaten baru, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, tidak dapat dilaksanakan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam dengan Undang-undang;
Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM.

Pasal I
Ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 22
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, sedangkan untuk Kota Batam didasarkan atas perimbangan hasil perolehan suara di Propinsi Riau; dan
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan kabupaten Indragiri Hulu, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam."

Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3968(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN,
KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR,
KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA,
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

I. UMUM

Dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum lokal dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan yang memadai, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan negeri di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu, sedangkan di Kota Batam didasarkan atas hasil perimbangan suara di Propinsi Riau secara proporsional.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Ayat (1)
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali