
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997
TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut, agar sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang di masyarakat;
b. bahwa perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut pada huruf a membutuhkan waktu sehingga Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut diubah menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000;
c. bahwa untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, maka Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan akan menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997, dan Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000;
d. bahwa berhubung luasnya materi yang dicakup dalam rancangan undang-undang tersebut, pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat selesai sesuai jadual yang ditetapkan, sehingga untuk menghindari kekosongan hukum, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tersebut pada huruf d menetapkan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG
PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997
TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANGI. UMUM
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 mengamanatkan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dalam rangka mengakomodasikan perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat.
Mengingat perubahan dan penyempurnaan suatu undang-undang membutuhkan waktu, maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan diubah saat mulai berlakunya yang semula tanggal 1 Oktober 1998 menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000.
Dalam rangka perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan sebagai pengganti Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
Melalui surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000, Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mengingat luasnya cakupan materi yang harus dibahas dengan cermat, mengakibatkan pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat diselesaikan sebelum tanggal 1 Oktober 2000. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut ditetapkan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002.
Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas