Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 59, 2000BUMN.PERHUBUNGAN.PERSERO.PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998, berupa 29 (dua puluh sembilan) kapal motor penyeberangan, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 26);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3924);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992.

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa 29 (dua puluh sembilan) Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp71.129.686.000,00 (tujuh puluh satu miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuanketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

BONDAN GUNAWAN

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 27 TAHUN 2000
TANGGAL: 26 Mei 2000

NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI,
              DANAU DAN PENYEBERANGAN

+----------------------------------------------+
NO. JENIS                        NILAI
+----------------------------------------------+
 1. KMP.ROKATENDA           Rp  3.439.000.000,00
 2. KMP.TUNA                Rp  4.125.000.000,00
 3. KMP.PAPUYU              Rp  1.876.320.000,00
 4. KMP.CENGKEH AFO         Rp  3.447.800.000,00
 5. KMP.DANAU RANA          Rp  1.637.000.000,00
 6. KMP.CENDRAWASIH I       Rp  2.240.000.000,00
 7. KMP.CENDRAWASIH II      Rp  2.240.000.000,00
 8. KMP.KAMBANIRU           Rp  3.439.000.000,00
 9. KMP.BARONANG            Rp  3.444.000.000,00
10. KMP.TANJUNG BURANG      Rp  3.440.000.000,00
11. KMP.NAMPARNOS           Rp  1.585.000.000,00
12. KMP.INERIE              Rp  1.585.000.000,00
13. KMP.GAROPA              Rp  3.650.000.000,00
14. KMP.DENGKIS             Rp  2.645.500.000,00
15. KMP.BARAU               Rp  3.690.000.000,00
16. KMP.BETOK I             Rp  1.185.000.000,00
17. KMP.BETOK II            Rp  1.185.000.000,00
18. KMP.SILOK               Rp  1.461.000.000,00
19. KMP.BALIBO              Rp  3.798.542.000,00
20. KMP.NUKU                Rp  2.588.291.000,00
21. KMP.PRIMAS I            Rp  1.223.491.000,00
22. KMP.PATIN               Rp  1.456.000.000,00
23. KMP.JELAWAT             Rp  1.456.000.000,00
24. KMP.SRI GEMILANG        Rp    998.400.000,00
25. KMP.MURIA               Rp  2.727.158.000,00
26. KMP.ASMAT               Rp  1.222.200.000,00
27. KMP.DIGUL               Rp  1.747.900.000,00
28. KMP.INELIKA             Rp  3.798.542.000,00
29. KMP.ILEAPE              Rp  3.798.542.000,00
+----------------------------------------------+
                   JUMLAH   Rp 71.129.686.000,00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali