
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 115, 2000 | BUMN.Perhubungan.Perusahaan Perseroan.Persero.Kereta Api.PT.Kereta Api Indonesia. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. KERETA API INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia, dipandang perlu penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia;
b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berupa sarana dan prasarana kereta api, persediaan, serta fasilitas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999, yang dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 31);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lemabran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3978);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1998.
Pasal 2(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa sarana dan prasarana kereta api, persediaan, serta fasilitas yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp1.835.263.418.218.00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus delapan belas rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
LAMPIRAN
NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSEROAN)
PT. KERETA API INDONESIA
+--------------------------------------------------------------------+
No. NAMA ASET SATUAN NILAI ASET
+--------------------------------------------------------------------+
1. SARANA KERETA API
a. Lokomotif Diesel
1) Rehabilitasi Lok D. 301 28 unit Rp30.686.565.068,00
di Balai Yasa Yogyakarta
2) Lok Diesel CC.201 di 20 unit Rp53.480.000.000,00
Jakarta
3) Modifikasi Lok Diesel 7 unit Rp5.821.827.442,00
BB.203 menjadi CC.201
di Balai Yasa Lahat
4) Lok Diesel BB.204 di 7 unit Rp52.796.790.000,00
Balai Yasa Padang
5) Rehabilitasi Lok BB. 204 9 unit Rp45.870.750.459,00
di Balai Yasa Padang
6) Lok Diesel CC.203 di 27 unit Rp88.731.715.106,00
Jakarta
7) Rehabilitasi Lok Diesel 36 unit Rp61.793.001.489,00
BB.301 di Balai Yasa
Yogyakarta
8) Rehabilitasi Lok Diesel 4 unit Rp3.378.852.109,00
BB.303 di Balai Yasa
Padang
9) Rehabilitasi Lok Diesel 3 unit Rp2.152.165.715,00
BB.303 di Balai Yasa
Pulubrayan
10) Rehabilitasi Lok Diesel 5 unit Rp4.250.483.150,00
CC.201 di Balai Yasa
Yogyakarta
11) Rehabilitasi Lok Diesel 4 unit Rp3.270.348.000,00
CC.201 di Balai Yasa
Lahat
12) Rehabilitasi Lok Diesel 4 unit Rp1.887.940.300,00
BB.302 di Balai Yasa
Pulubrayan
13) Rehabilitasi Traksi 3 unit Rp135.039.000,00
Motor di Balai Yasa
Yogyakarta
14) Rehabilitasi Lok Diesel 6 unit Rp4.999.038.000,00
CC.202 di Balai Yasa
Lahat
15) Traksi Motor Lok CC.202 2 unit Rp2.835.848.000,00
di Jakarta
16) Rehabilitasi Lok Diesel 1 unit Rp889.000.000,00
BB.200 di Balai Yasa
Lahat
17) Rehabilitasi Lok Diesel 3 unit Rp2.493.763.734,00
BB.304 di Balai Yasa
Yogyakarta
18) Rehabilitasi Lok Diesel 3 unit Rp1.457.842.444,00
BB.202
Rehabilitasi Lok Diesel 1 unit
CC.202 di Balai Yasa
Lahat
+--------------------------------------------------------------------+
JUMLAH 1.a Rp366.931.024.016,00
b. Kereta Rel Listrik (KRL)
1) KRL di Jakarta 32 unit Rp61.857.774.350,00
2) Perakitan KRL di PT INKA 100 unit Rp462.511.614.548,00
3) Rehabilitasi KRL di 24 unit Rp10.226.568.027,00
Balai Yasa Manggarai
+--------------------------------------------------------------------+
JUMLAH 1.b Rp534.595.956.925,00
c. Kereta Rel Diesel (KRD)
- Rehab JRD di Balai Yasa 64 unit Rp231.136.570.752,.00
Yogyakarta
+--------------------------------------------------------------------+
JUMLAH 1.c Rp231.136.570.752,00
d. Kereta
1) Rehabilitasi Kereta K.3 22 unit Rp6.460.558.670,00
di Balai Yasa Surabaya
Gubeng
2) Bogie Kereta K.3 di 60 unit Rp23.309.353.900,00
Jakarta
3) Rehabilitasi Kereta K.3 165 unit Rp7.021.257.385,00
di Balai Yasa Manggarai
4) Rehabilitasi Kereta K.3 81 unit Rp2.879.238.512,00
di Balai Yasa Semarang
5) Rehabilitasi Kereta K.3 15 unit Rp1.272.817.234,00
- Forklift 1 unit Rp70.700.000,00
di Balai Yasa Lahat
6) Rehabilitasi Kereta K.3 7 unit Rp904.481.865,00
di Balai Yasa Pulubrayan
7) Rehabilitasi Kereta K.3 2 unit Rp160.000.000,00
di Balai Yasa Padang
8) Rehabilitasi Kereta K.3 25 unit Rp34.782.017.960,00
di Balai Yasa Surabaya
Gubeng
9) Kereta K.3 di Balai Yasa 19 unit Rp22.143.164.000,00
Manggarai
10) Rehabilitasi Kereta K.3 40 unit Rp24.142.800.000,00
di PT INKA Madiun
11) Kereta penumpang Argo 27 unit Rp46.974.352.000,00
JS-950 (pengadaan dan
rehab)
+--------------------------------------------------------------------+
JUMLAH l.d Rp170.120.741.526,00
d. Gerbong
1) Gerbong dan suku cadang 265 unit Rp22.662.739.336,00
nya di Sumatera Selatan
2) Gerbong di Sumatera 80 unit Rp9.670.019.658,00
Selatan
3) Tambahan bogie untuk 32 unit Rp13.448.257.000,00
Gerbong di Sumatera
Selatan
4) Gerbong (eks bantuan 30 unit Rp6.451.818.840,00
teknik Bank Dunia)
5) Rehabilitasi Jasa 1 paket Rp1.354.737.305,00
Konsultasi (gerbong)
6) Gerbong di Jakarta 30 unit Rp7.628.255.200,00
7) Rehabilitasi gerbong di 604 unit Rp2.431.068.845,00
Balai Yasa Tegal
8) Rehabilitasi gerbong di 788 unit Rp4.102.114.303,00
Balai Yasa Surabaya
Gubeng
9) Rehabilitasi gerbong di 21 unit Rp672.956.590,00
Balai Yasa Padang
10) Rehabilitasi gerbong di 93 unit Rp1.195.959.000,00
Balai Yasa Lahat
11) Rehabilitasi gerbong di 23 unit Rp652.000.000,00
Balai Yasa Pulubrayan
+--------------------------------------------------------------------+
JUMLAH 1.e Rp70.278.926.077,00
2. PRASARANA KERETA API
a. Gedung Dipo dan Balai Lahat 1 paket Rp3.794.941.322,00
b. Gedung Stasiun Surabaya 1 paket Rp900.386.000,00
Pasar Turi
c. Gedung Stasiun Gambir, 1 paket Rp134.054.357.282,00
Gondangdia Kampung Bandan,
Jayakarta, Cikini, Mangga
Besar, Sawah Besar dan
Juanda
d. Gedung Balai Yasa Padang 1 paket Rp12.630.281.250,00
dan Dipo Padang Panjang
e. Gedung Stasiun Tanah Abang 1 paket Rp54.911.838.238,00
f. Gedung Diklat Bekasi 1 paket Rp2.429.554.200,00
g. Renovasi Dipo Lokomotif 1 paket Rp1.035.158.309,00
Semarang Poncol
h. Renovasi Dipo Lokomotif 1 paket Rp1.376.125.500,00
Bandung
i. Gedung Dinas KDT 13 1 paket Rp4.412.913.850,00
Kertapati di Palembang
j. Gedung ex. KP.3BAKA 1 paket Rp7.794.000.000,00
k. Investasi sarana (selisih Rp48.033.796.562,00
biaya pemeliharaan prasarana
1993 dikurangi kompensasi
Pemerintah)
+--------------------------------------------------------------------+
JUMLAH Rp271.463.352.513,00
3. PERSEDIAAN
a. Suku Cadang Lok. CC.201/ 6 paket Rp26.313.483.970,00
BB.203
b. Suku Cadang Lok. BB.302/ 1 paket Rp13.867.583.070,.00
BB.303/BB.306
c. Suku Cadang Lok. BB.300/ 2 paket Rp12.864.478.654,00
BB.301/BB.304
d. Suku Cadang KRD 1 paket Rp13.133.518.080,00
e. Suku Cadang Wesel 1 paket Rp3.959.397.550,00
f. Suku Cadang Lok. CC.203 1 paket Rp679.135.460,00
g. Suku Cadang Lok. BB.204 1 paket Rp12.546.295.988,00
h. Suku Cadang Mesin Perawatan 1 paket Rp27.453.816.051,00
Jalan
i. Suku Cadang Sarana 2 paket Rp2.023.327.750,00
+--------------------------------------------------------------------+
JUMLAH Rp122.841.036.573,00
4. FASILITAS
a. Komputer beserta kelengkapan 1 paket Rp5.591.526.280,00
nya
b. Handing Trailler/Mini Bus, Rp811.316.000,00
Head Truck
- Trailler 4 unit
- Head Truck 2 unit
- Mini bus 5 unit
c. Kendaraan bermotor untuk 2 unit Rp2.721.600.000,00
perawatan jembatan
d. Mesin Pembersih Permukaan 1 paket Rp762.216.800,00
Baja
e. Electric Forklift H di Balai 1 paket Rp5.586.006.516,00
Yasa dan Terminal Peti
Kemas Bandung
f. Mesin Perawatan Jalan 39 unit Rp61.201.445.240,00
g. Mesin dan peralatan Balai 1 paket Rp1.221.699.000,000
Yasa Jembatan Kiaracondong
+--------------------------------------------------------------------+
JUMLAH 4 Rp77.895.809.836,00
+--------------------------------------------------------------------+
JUMLAH (1+2+3+4) Rp1.835.263.418.218.00