Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 115, 2000BUMN.Perhubungan.Perusahaan Perseroan.Persero.Kereta Api.PT.Kereta Api Indonesia.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. KERETA API INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia, dipandang perlu penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia;
b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berupa sarana dan prasarana kereta api, persediaan, serta fasilitas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999, yang dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 31);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lemabran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3978);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1998.

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa sarana dan prasarana kereta api, persediaan, serta fasilitas yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp1.835.263.418.218.00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus delapan belas rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI

LAMPIRAN
        NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                   PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSEROAN)
                         PT. KERETA API INDONESIA

+--------------------------------------------------------------------+
No.       NAMA ASET                  SATUAN          NILAI ASET
+--------------------------------------------------------------------+
1.   SARANA KERETA API
     a. Lokomotif Diesel
        1) Rehabilitasi Lok D. 301   28 unit   Rp30.686.565.068,00
           di Balai Yasa Yogyakarta
        2) Lok Diesel CC.201 di      20 unit   Rp53.480.000.000,00
           Jakarta
        3) Modifikasi Lok Diesel      7 unit   Rp5.821.827.442,00
           BB.203 menjadi CC.201
           di Balai Yasa Lahat
        4) Lok Diesel BB.204 di       7 unit   Rp52.796.790.000,00
           Balai Yasa Padang
        5) Rehabilitasi Lok BB. 204   9 unit   Rp45.870.750.459,00
           di Balai Yasa Padang
        6) Lok Diesel CC.203 di      27 unit   Rp88.731.715.106,00
           Jakarta
        7) Rehabilitasi Lok Diesel   36 unit   Rp61.793.001.489,00
           BB.301 di Balai Yasa
           Yogyakarta
        8) Rehabilitasi Lok Diesel    4 unit   Rp3.378.852.109,00
           BB.303 di Balai Yasa
           Padang
        9) Rehabilitasi Lok Diesel    3 unit   Rp2.152.165.715,00
           BB.303 di Balai Yasa
           Pulubrayan
       10) Rehabilitasi Lok Diesel    5 unit   Rp4.250.483.150,00
           CC.201 di Balai Yasa
           Yogyakarta
       11) Rehabilitasi Lok Diesel    4 unit   Rp3.270.348.000,00
           CC.201 di Balai Yasa
           Lahat
       12) Rehabilitasi Lok Diesel    4 unit   Rp1.887.940.300,00
           BB.302 di Balai Yasa
           Pulubrayan
       13) Rehabilitasi Traksi        3 unit   Rp135.039.000,00
           Motor di Balai Yasa
           Yogyakarta
       14) Rehabilitasi Lok Diesel    6 unit   Rp4.999.038.000,00
           CC.202 di Balai Yasa
           Lahat
       15) Traksi Motor Lok CC.202    2 unit   Rp2.835.848.000,00
           di Jakarta
       16) Rehabilitasi Lok Diesel    1 unit   Rp889.000.000,00
           BB.200 di Balai Yasa
           Lahat
       17) Rehabilitasi Lok Diesel    3 unit   Rp2.493.763.734,00
           BB.304 di Balai Yasa
           Yogyakarta
       18) Rehabilitasi Lok Diesel    3 unit   Rp1.457.842.444,00
           BB.202
           Rehabilitasi Lok Diesel    1 unit
           CC.202 di Balai Yasa
           Lahat
+--------------------------------------------------------------------+
                    JUMLAH 1.a                 Rp366.931.024.016,00

     b. Kereta Rel Listrik (KRL)
        1) KRL di Jakarta            32 unit   Rp61.857.774.350,00
        2) Perakitan KRL di PT INKA 100 unit   Rp462.511.614.548,00
        3) Rehabilitasi KRL di       24 unit   Rp10.226.568.027,00
           Balai Yasa Manggarai
+--------------------------------------------------------------------+
                    JUMLAH 1.b                 Rp534.595.956.925,00

     c. Kereta Rel Diesel (KRD)
        - Rehab JRD di Balai Yasa    64 unit   Rp231.136.570.752,.00
          Yogyakarta
+--------------------------------------------------------------------+
                   JUMLAH 1.c                  Rp231.136.570.752,00

     d. Kereta
        1) Rehabilitasi Kereta K.3   22 unit   Rp6.460.558.670,00
           di Balai Yasa Surabaya
           Gubeng
        2) Bogie Kereta K.3 di       60 unit   Rp23.309.353.900,00
           Jakarta
        3) Rehabilitasi Kereta K.3  165 unit   Rp7.021.257.385,00
           di Balai Yasa Manggarai
        4) Rehabilitasi Kereta K.3   81 unit   Rp2.879.238.512,00
           di Balai Yasa Semarang
        5) Rehabilitasi Kereta K.3   15 unit   Rp1.272.817.234,00
           - Forklift                 1 unit   Rp70.700.000,00
             di Balai Yasa Lahat
        6) Rehabilitasi Kereta K.3    7 unit   Rp904.481.865,00
           di Balai Yasa Pulubrayan
        7) Rehabilitasi Kereta K.3    2 unit   Rp160.000.000,00
           di Balai Yasa Padang
        8) Rehabilitasi Kereta K.3   25 unit   Rp34.782.017.960,00
           di Balai Yasa Surabaya
           Gubeng
        9) Kereta K.3 di Balai Yasa  19 unit   Rp22.143.164.000,00
           Manggarai
       10) Rehabilitasi Kereta K.3   40 unit   Rp24.142.800.000,00
           di PT INKA Madiun
       11) Kereta penumpang Argo     27 unit   Rp46.974.352.000,00
           JS-950 (pengadaan dan
           rehab)
+--------------------------------------------------------------------+
                    JUMLAH l.d                 Rp170.120.741.526,00

     d. Gerbong
        1) Gerbong dan suku cadang  265 unit   Rp22.662.739.336,00
           nya di Sumatera Selatan
        2) Gerbong di Sumatera       80 unit   Rp9.670.019.658,00
           Selatan
        3) Tambahan bogie untuk      32 unit   Rp13.448.257.000,00
           Gerbong di Sumatera
           Selatan
        4) Gerbong (eks bantuan      30 unit   Rp6.451.818.840,00
           teknik Bank Dunia)
        5) Rehabilitasi Jasa          1 paket  Rp1.354.737.305,00
           Konsultasi (gerbong)
        6) Gerbong di Jakarta        30 unit   Rp7.628.255.200,00
        7) Rehabilitasi gerbong di  604 unit   Rp2.431.068.845,00
           Balai Yasa Tegal
        8) Rehabilitasi gerbong di  788 unit   Rp4.102.114.303,00
           Balai Yasa Surabaya
           Gubeng
        9) Rehabilitasi gerbong di   21 unit   Rp672.956.590,00
           Balai Yasa Padang
       10) Rehabilitasi gerbong di   93 unit   Rp1.195.959.000,00
           Balai Yasa Lahat
       11) Rehabilitasi gerbong di   23 unit   Rp652.000.000,00
           Balai Yasa Pulubrayan
+--------------------------------------------------------------------+
                    JUMLAH 1.e                 Rp70.278.926.077,00

2.   PRASARANA KERETA API
     a. Gedung Dipo dan Balai Lahat   1 paket  Rp3.794.941.322,00
     b. Gedung Stasiun Surabaya       1 paket  Rp900.386.000,00
        Pasar Turi
     c. Gedung Stasiun Gambir,        1 paket  Rp134.054.357.282,00
        Gondangdia Kampung Bandan,
        Jayakarta, Cikini, Mangga
        Besar, Sawah Besar dan
        Juanda
     d. Gedung Balai Yasa Padang      1 paket  Rp12.630.281.250,00
        dan Dipo Padang Panjang
     e. Gedung Stasiun Tanah Abang    1 paket  Rp54.911.838.238,00
     f. Gedung Diklat Bekasi          1 paket  Rp2.429.554.200,00
     g. Renovasi Dipo Lokomotif       1 paket  Rp1.035.158.309,00
        Semarang Poncol
     h. Renovasi Dipo Lokomotif       1 paket  Rp1.376.125.500,00
        Bandung
     i. Gedung Dinas KDT 13           1 paket  Rp4.412.913.850,00
        Kertapati di Palembang
     j. Gedung ex. KP.3BAKA           1 paket  Rp7.794.000.000,00
     k. Investasi sarana (selisih              Rp48.033.796.562,00
        biaya pemeliharaan prasarana
        1993 dikurangi kompensasi
        Pemerintah)
+--------------------------------------------------------------------+
                    JUMLAH                     Rp271.463.352.513,00

3.   PERSEDIAAN
     a. Suku Cadang Lok. CC.201/      6 paket  Rp26.313.483.970,00
        BB.203
     b. Suku Cadang Lok. BB.302/      1 paket  Rp13.867.583.070,.00
        BB.303/BB.306
     c. Suku Cadang Lok. BB.300/      2 paket  Rp12.864.478.654,00
        BB.301/BB.304
     d. Suku Cadang KRD               1 paket  Rp13.133.518.080,00
     e. Suku Cadang Wesel             1 paket  Rp3.959.397.550,00
     f. Suku Cadang Lok. CC.203       1 paket  Rp679.135.460,00
     g. Suku Cadang Lok. BB.204       1 paket  Rp12.546.295.988,00
     h. Suku Cadang Mesin Perawatan   1 paket  Rp27.453.816.051,00
        Jalan
     i. Suku Cadang Sarana            2 paket  Rp2.023.327.750,00
+--------------------------------------------------------------------+
                    JUMLAH                     Rp122.841.036.573,00

4.   FASILITAS
     a. Komputer beserta kelengkapan  1 paket  Rp5.591.526.280,00
        nya
     b. Handing Trailler/Mini Bus,             Rp811.316.000,00
        Head Truck
     -  Trailler                      4 unit
     -  Head Truck                    2 unit
     -  Mini bus                      5 unit
     c. Kendaraan bermotor untuk      2 unit   Rp2.721.600.000,00
        perawatan jembatan
     d. Mesin Pembersih Permukaan     1 paket  Rp762.216.800,00
        Baja
     e. Electric Forklift H di Balai  1 paket  Rp5.586.006.516,00
        Yasa dan Terminal Peti
        Kemas Bandung
     f. Mesin Perawatan Jalan        39 unit   Rp61.201.445.240,00
     g. Mesin dan peralatan Balai     1 paket  Rp1.221.699.000,000
        Yasa Jembatan Kiaracondong
+--------------------------------------------------------------------+
                    JUMLAH  4                  Rp77.895.809.836,00
+--------------------------------------------------------------------+
                    JUMLAH (1+2+3+4)           Rp1.835.263.418.218.00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali