
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2000
TENTANG
PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dipandang perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal IDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpangan pengalihan ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebankan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
3. Instalasi adalah instalasi zat radioaktif dan atau instalasi sumber radiasi pengion.
4. Perizinan adalah seluruh proses yang meliputi persyaratan dan tata cara memperoleh izin, penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembekuan, pencabutan dan kegiatan lain yang terkait dengan izin pemanfaatan tenaga nuklir.
5. Pemegang izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari Badan Pengawas.
6. Badan adalah instansi pemerintah Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan usaha swasta nasional/asing, dan badan usaha lainnya yang memanfaatkan tenada nuklir.
7. Inspeksi adalah salah satu unsur dari pengawasan dalam arti luas yang dilakukan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan Perundang-undangan tenaga nuklir dan kondisi instalasi dan sumber radiasi serta keselamatan dan kesehatan kerja terhadap radiasi.
8. Inspektur Keselamatan Nuklir adalah orang yang bertugas melaksanakan inspeksi terhadap pemanfaatan tenaga nuklir.
9. Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi dan atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan atau kontaminasi yang melampaui batas keselamatan;
10. Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH IZIN
Pasal 2(1) Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan tenaga nuklir wajib mendapat izin dari Badan Pengawas.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Pemanfaatan tenaga nuklir dengan aktivitas dan paparan radiasi sangat rendah yang tidak membahayakan masyarakat, pekerja dan lingkungan hidup, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Aktivitas dan paparan radiasi sangat rendah yang dikecualikan dari kewajiban mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Pasal 3Persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang merupakan persyaratan umum, meliputi:
a. mempunyai izin usaha atau izin lain dari instansi yang bersangkutan;
b. mempunyai fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan;
c. mempunyai petugas ahli yang memenuhi kualifikasi untuk pemanfaatan tenaga nuklir;
d. mempunyai peralatan teknik dan peralatan keselamatan radiasi yang diperlukan untuk pemanfaatan tenaga nuklir; dan
e. memiliki prosedur kerja yang aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.
Pasal 4(1) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, persyaratan khusus diberlakukan terhadap:
a. pemanfaatan bahan nuklir; dan
b. instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi.
(2) Persyaratan khusus yang diberlakukan terhadap pemantauan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah:
a. mempunyai sistem pertanggungjawaban dan pengawasan bahan nuklir; dan
b. mempunyai sistem proteksi fisik bahan nuklir.
(3) Persyaratan khusus yang diberlakukan terhadap instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah:
a. menyampaikan dokumen Laporan Analisis Keselamatan yang selanjutnya disebut LAK; dan atau
b. wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL;
c. memenuhi persyaratan konstruksi.
(4) Ketentuan mengenai sistem pertanggungjawaban dan pengawasan bahan nuklir, serta sistem proteksi fisik bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan pembuatan dokumen LAK dan AMDAL, serta persyaratan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Pasal 5(1) Permohonan izin diajukan kepada Badan Pengawas dengan mengisi formulir yang ditentukan.
(2) Terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penilaian oleh Badan Pengawas.
(3) Keputusan penilaian permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari setelah semua kelengkapan permohonan izin diterima dan memenuhi semua persyaratan.
(4) Untuk izin instalasi yang mempunyai dampak radiologi tinggi keputusan penilaian permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah semua kelengkapan permohonan izin diterima dan memenuhi semua persyaratan.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Badan Pengawas belum menerbitkan keputusan, maka dianggap izin disetujui.
(6) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib diterbitkan dan mulai berlaku sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
(7) Untuk memeriksa kebenaran permohonan izin, Badan Pengawas dapat melakukan verifikasi.
Pasal 6(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas dikenakan biaya.
(2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan tujuan pemanfaatan tenaga nuklir.
(3) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB III
JANGKA WAKTU IZIN
Pasal 7(1) Izin yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Jangka waktu izin yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Pasal 8Izin berakhir karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. pemegang izin perorangan meninggal dunia;
c. badan pemegang izin bubar;
d. dicabut oleh Badan Pengusaha.
Pasal 9(1) Apabila terjadi perubahan data perizinan sebelum izin berakhir, Pemegang izin harus segera mengajukan permohonan perubahan terhadap izin yang sudah diterbitkan.
(2) Apabila perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyangkut:
a. spesifikasi teknik yang mempengaruhi keselamatan; dan atau
b. perubahan pemegang izin, harus diajukan sebagai permohonan izin baru.
(3) Instalasi yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh dioperasikan sebelum diterbitkan izin baru.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEMEGANG IZIN
Pasal 10Pemegang izin mempunyai kewajiban:
a. memberikan kesempatan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas terhadap instalasi pemanfaatan tenaga nuklir.
b. melaksanakan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi sebelum bekerja, selama bekerja secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan, dan yang akan memutuskan hubungan kerja;
c. memberikan kesempatan untuk pemeriksaan terhadap pekerja radiasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas atau bekerjasama dengan instansi Pemerintah lain untuk menilai efek radiasi terhadap kesehatan;
d. menyelenggarakan dokumentasi mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan tenaga nuklir;
e. melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah atau memperkecil budaya yang timbul akibat pemanfaatan tenaga nuklir terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja radiasi masyarakat dan lingkungan hidup;
f. mentaati peraturan, pedoman kerja dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dan instansi lain yang terkait;
g. memanfaatkan tenaga nuklir sesuai tujuan dalam izin;
h. melaporkan kepala Badan Pengawas dan atau instansi lain yang terkait apabila terjadi kecelakaan radiasi;
i. memberikan laporan mengenai pemantauan dosis radiasi pekerja radiasi;
j. melaporkan pemantauan daerah kerja dan lingkungan hidup untuk instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi kepada Badan Pengawas; dan
k. melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan untuk instalasi yang mempunyai dampak radiologi tinggi.
Pasal 11Pemegang izin bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat pemanfaatan tenaga nuklir.
BAB V
INSPEKSI
Pasal 12(1) Badan Pengawas melakukan inspeksi terhadap instalasi untuk mengetahui dipenuhinya peraturan dan atau persyaratan izin dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
(2) Inspeksi dilakukan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.
(3) Inspeksi dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan.
Pasal 13(1) Tugas dan wewenang Inspektur Keselamatan Nuklir adalah:
a. memasuki setiap instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan tempat-tempat lain di mana sumber radiasi pengion berada atau disimpan;
b. melakukan inspeksi selama proses perizinan;
c. melakukan inspeksi terhadap setiap instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion;
d. melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi di seluruh wilayah Indonesia;
e. dalam keadaan mendesak, dapat menghentikan untuk sementara suatu kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup; dan
(2) Keadaan mendesak yang dianggap berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dinyatakan oleh Kepala Badan Pengawas.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 14(1) Badan Pengawas memberikan peringatan tertulis kepada pemegang izin yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan peringatan, dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali apabila dianggap perlu;
(3) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap tidak diindahkan, Badan Pengawas dapat membekukan izin selama 30 (tiga puluh) hari sejak perintah pembekuan dikeluarkan.
(4) Apabila pemegang izin tetap tidak mengindahkan peringatan pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), izin dapat dicabut oleh Badan Pengawas.
Pasal 15(1) Badan Pengawas dapat langsung membekukan izin pemanfaatan tenaga nuklir tanpa melalui peringatan tertulis terlebih dahulu apabila pemegang izin tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 10 yang menimbulkan bahaya radiasi terhadap keselamatan pekerja, masyarakat dan atau lingkungan.
(2) Apabila pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), izin dapat dicabut oleh Badan Pengawas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16Pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketenaganukliran.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang Izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi Lainnya yang berhubungan dengan perizinan dan pemanfaatan tenaga nuklir masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 tentang Izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi Lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 19Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2000
TENTANG
PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIRUMUM
Pemanfaatan tenaga nuklir telah berkembang pesat dan secara luas di berbagai bidang di Indonesia, lingkungan baik dalam bidang penelitian, pertanian, kesehatan, industri dan lain-lain, Tenaga nuklir, di samping sangat bermanfaat juga dapat menimbulkan bahwa sehingga perlu dilakukan pengawasan melalui perizinan di samping pengaturan dan inspeksi (pemeriksaan). Dengan sistem perizinan dapat diketahui siapa, di mana dan untuk tujuan apa pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan di Indonesia.
Yang dimaksud dengan pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan perizinan adalah seluruh proses yang meliputi persyaratan dan tata cara memperoleh izin penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembekuan, pencabutan, dan kegiatan lain yang terkait dengan izin pemanfaatan tenaga nuklir.
Pemanfaatan tenaga nuklir harus menganut sistem pemberitahuan (notification) kepada Badan Pengawas. Dengan demikian Badan Pengawas akan memutuskan badan atau seseorang tersebut harus memiliki izin (license), atau tidak perlu memiliki izin tetapi dengan suatu persyaratan tertentu (registration), atau dikecualikan dari kewajiban izin (exemption).
Di samping itu masih ada bentuk lain yang dibebaskan dari izin (clearance) yaitu bila tenaga nuklir (sumber radiasi) yang pada awalnya memiliki izin, akan tetapi kemudian aktivitas maupun paparan radiasi sumber radiasi tersebut menjadi di bawah batas yang ditentukan, maka atas persetujuan Badan Pengawas sumber radiasi tersebut tidak memerlukan izin lagi, tetapi masih perlu terus diawasi penyimpanannya.
Adapun persyaratan untnuk mendapatkan izin pemanfaatan tenaga nuklik adalah meliputi persyaratan umum dan khusus. Pemohon diharuskan mengajukan permohonan beserta dokumen teknis yang dipersyaratkan sehingga evaluasi dapat dilakukan dengan cermat sebelum izin diterbitkan. Izin pemanfaatan akan diberikan dalam jangka waktu tertentu dan setelah itu dapat diperpanjang lagi.
Sedangkan biaya izin yang dikenakan kepada pemegang izin akan diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak dan besarnya akan disesuaikan dengan tujuan pemanfaatannya. Selama izin pemanfaatan berlaku, pemegang izin atau pengusaha Instalasi baik instalasi nuklir maupun instalasi radiasi pengion berkewajiban mengelola instalasi dengan benar dan menjamin pekerja dan lingkungan kerja dalam keadaan selamat dan sehat. Di samping itu pemegang izin harus melaporkan kepada Badan Pengawas setiap terjadi kecelakaan.
Badan Pengawas secara rutin ataupun sewaktu-waktu dapat menugaskan Inspektur Keselamatan Nuklir memasuki setiap instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam hal tidak dipenuhinya lagi syarat perizinan, maka diberikan peringatan tertulis sampai tingkat pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang Izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi Lainnya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Persyaratan mempunyai izin usaha atau izin lain dari instansi yang bersangkutan dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pemohon mempunyai identitas yang jelas dan memiliki izin usaha dari instansi lain yang berwenang misalnya dari instansi kesehatan, pertambangan, perindustrian, perdagangan, tenaga kerja (misalnya izin praktek dokter, pertambangan dan bidang energi), Persyaratan ini khususnya berlaku untuk pemohon bukan instansi pemerintah.
Sedangkan persyaratn fasilitas, petugas ahli, peralatan dan prosedur kerja adalah persyaratan fasilitas, petugas ahli, peralatan dan prosedur kerja adalah persyaratan yang secara umum dapat menunjukkan apakah pemanfaaan tenaga nuklir yang akan dilaksanakan dapat menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup.
Pasal 4
Ayat (1)
Berhubung dengan sifat-sifat khusus bahan nuklir seperti uranium, torium, plutonium, dan sumber radiasi lainnya yang mempunyai dampak radiologi tinggi sehingga memerlukan instalasi yang dirancang dan dibangun secara khusus, seperti misalnya instalasi iradiator, akselerator, radioterapi, produksi radioisotop, dan instalasi yang sejenis lainnya, maka selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 juga persyaratan khusus, untuk bahan nuklir berupa inventarisasi dan pencatatan bahan tersebut serta pemberian proteksi fisik sehingga instalasi tersebut tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.
Untuk sumber radiasi yang mempunyai potensi dampak radiasi tinggi sehingga memerlukan instalasi tersendiri, persyaratan khusus yang diperlukan antara lain dokumen AMDAL, yang intinya adanya instalasi itu tidak membahayakan pekerja, masyarakat maupun lingkungan.
Ayat (2)
Bahan nuklir yang dimaksud antara lain uranium, torium dan plutonium.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan dipenuhi persyaratan konstruksi misalnya penggunaan bahan yang sesuai, tebal dinding yang sesuai sehingga tidak membahayakan keselamatan. Pada waktu konstruksi, Badan Pengawas dapat melakukan pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam formulir tercantum persyaratan dan jenis dokumen yang harus dilampirkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja dihitung sejak diberikannya tanda terima kepada pemohon bahwa permohonan izin telah lengkap. Jangka waktu itu termasuk proses penilaian permohonan sampai dikeluarkan keputusan yang berupa pemberian atau penolakan izin.
Ayat (4)
Jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja dihitung sejak tanda terima diberikan kepada pemohon bahwa permohonan izin telah lengkap. Dalam jangka waktu itu termasuk proses penilaian permohonan sampai dikeluarkan keputusan yang berupa pemberian atau penolakan izin.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Verifikasi adalah pelaksanaan penilaian langsung di lapangan untuk membuktikan bahwa data dan informasi perizinan yang disampaikan pemohon izin sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tujuan pemanfaatan tenaga nuklir adalah untuk kesehatan (misalnya diagnostik, terapi, dan kedokteran nuklir), penelitian, industri (misalnya radiografi industri, gauging, logging, kaos lampu).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Lamanya jangka waktu berlakunya izin tergantung dari tujuan pemanfaatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Izin yang berakhir karena dicabut oleh Badan Pengawas ini dapat disebabkan antara lain:
a. izin sudah dibekukan karena alasan keselamatan tetapi pemegang izin tetap beroperasi; atau
b. telah terjadi kecelakaan radiasi sehingga menimbulkan korban luka parah dan atau meninggal dunia; atau
c. terjadinya penyimpangan dari tujuan pemanfaatan tenaga nuklir.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud perubahan pemegang izin adalah apabila terjadi pengalihan kepemilikan perusahaan atau instalasi, tidak termasuk perubahan nama pejabat dalam perusahaan atau instalasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemeriksaan kesehatan ini dimaksudkan untuk penelitian mengenai adanya efek radiasi terhadap pekerja radiasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Peraturan dari instansi lain yang terkait antara lain peraturan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan, peraturan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Instansi lain yang terkait antara lain kepolisian, pemadam kebakaran, instansi yang berwenang dalam bidang ketenagakerjaan.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud keadaan mendesak adalah keadaan yang apabila dibiarkan tetap beroperasi dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan radiasi.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk hari kerja di ibukota negara Republik Indonesia.
Perpanjangan peringatan tersebut dapat diberikan apabila pemegang izin memiliki itikad baik untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang ditetapkan, dan faktor keselamatan tetap terjamin.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas