Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 176, 2000BUMN.PERSERO.PELABUHAN.PT Pelabuhan Indonesia IV.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA IV

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan IV, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV;
b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 yang berupa bangunan dan instanlasi fasilitas pelabuhan, kapal, tanah, jalan dan bangunan, serta emplasemen, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV;

Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) PT Pelabuhan Indonesia IV Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 77);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3978);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANGPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991.

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp90.950.764.512,14 (sembilan puluh milyar sembilan ratus luma puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah empat belas sen), dengan rincian sebagaiaman terlampir.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2000
TANGGAL 9 Oktober 2000

              NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA
          PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV

+-------------------------------------------------------------------------------+
NO. NAMA ASET              SATUAN       NILAI ASET             JUMLAH      
+-------------------------------------------------------------------------------+

1. BANGUNAN FASILITAS              
   PELABUHAN                       
   a. Lapangan penumpukan  8.000 m2 Rp662.274.000,00
      di Pelabuhan Makasar         
   b. Dermaga peti kemas     490 m2 Rp27.116.151.649,29
      di Pelabuhan Makasar         
   c. Dermaga kapal Ro-Ro     60 m2 Rp1.612.352.081,73
      di Pelabuhan Makasar         
   d. Dermaga kapal negara   154 m2 Rp4.368.718.529,80
      di Pelabuhan Makasar         
   e. Gudang Container     4.000 m2 Rp1.991.470.850,60
      Freight Station di           
      Pelabuhan Makasar            
   f. Lapangan peti kemas  110.959, Rp6.898.255.330,53
      di Pelabuhan Makasar    87 m2
   g. Lapangan Penumpukan  7.725,48 Rp940.414.131,13
      di Pelabuhan Makasar    m2   
   h. Tiang pancang untuk  1.380 m2 Rp2.296.488.394,73
      dermaga di Pelabuhan         
      Biak                         
   i. Talud di Pelabuhan     120 m2 Rp280.356.321,27
      Biak                         
   j. Talud di Pelabuhan     160 m2 Rp2.307.379.000,00
      Merauke                      
   k. Peralatan bengkel       1 set Rp283.403.327,90
      di Pelabuhan Makasar         
+-------------------------------------------------------------------------------+
                                           J u m l a h      Rp 48.757.263.616,98

2. K A P A L                                            
   Kapal Fibre glass (KM    1 Unit  Rp261.380.625,00 
   Sugriwa) di Pelabuhan                                
   Makasar                                              
+--------------------------------------------------------------------------------+
                                           J u m l a h      Rp 261.380.625,00

3. INSTALASI FASILITAS             
   PELABUHAN                       
   a. Instalasi Listrik    1 set    Rp4.441.222.435,54
      di Pelabuhan Makasar         
   b. Instalasi telepon    1 set    Rp79.715.802,78
      di Pelabuhan Makasar         
   c. Alarm kebakaran      1 set    Rp57.735.741,16
      di Pelabuhan Makasar         
   d. Instalasi air bersih 1 set    Rp632.485.249,44
      di Pelabuhan Makasar         
   e. instalasi air        1 set    Rp463.871.640,65
      pemadam kebakaran di         
      Pelabuhan Makasar            
   f. Sub ststion Recfer   2 set    Rp107.800.000,00
      Container Deck               
4. T A N A H                                            
   a. Tanah di Pelabuhan   153.337, Rp21.504.429.080,95
      Makasar (hasil rekla 50 m2                        
      masi                                              
   b. Tanah di Pelabuhan  10.660,00 Rp3.730.901.098,00
      Makasar (hasil ganti   m2                         
      rugi)                                             
+-------------------------------------------------------------------------------+
                                           J u m l a h      Rp 25.235.330.178,95   

5. JALAN DAN BANGUNAN              
   a. Laboratorium di       168 m2 Rp38.456.000,00
      Pelabuhan Makasar            
   b. Kantor Administrasi   455 m2 Rp276.607.302,40
      Unit Terminal Peti           
      kemas di Pelabuhan           
      Makasar                      
   c. Kantin di Kantor       84 m2 Rp43.659.267,30
      Pelabuhan Makasar            
   d. Bangunan bengkel di   750 m2 Rp661.660.476,40
      Pelabuhan Makasar            
   e. Rumah Genset di       100 m2 Rp82.001.681,30
      Pelabuhan Makasar            
   f. Rumah Pompa di         72 m2 Rp64.483.038,40
      Pelabuhan Makasar            
   g. Gatc-2 di Pelabuhan   336 m2 Rp130.927.678,20
      Makasar                      
   h. Gatc-3 di Pelabuhan l.339,80 Rp692.042.376,30
      Makasar                m2    
   i. Monomen di Pelabuhan 1 buah  Rp55.000.000,00
      Makasar                      
   j. Jalan ICB di        49.498,81 Rp1.867.176.951,10
      Pelabuhan Makasar      m2    
   k. Jalan aspal di      15.169,88 Rp709.424.216,74
      Pelabuhan Makasar      m2    
   l. Jalan beton di      17 364 08 Rp2.001.685.392,26
      Pelabuhan Makasar      m2    
   m. Kansteen di          1 set    Rp346.749.588,04
      Pelabuhan Makasar            
   n. Jalan di Pelabuhan l.950 m2  Rp92.419.433,27
      Jayapura                     
+--------------------------------------------------------------------------------+
                                        J u m l a h         Rp 7.062.293.401,27 

6. EMPLASEMEN                      
   a. Taman di Pelabuhan  11.869,40 Rp392.139.585,20
      Makasar                 m2   
   b. Riol/selokan di      7.136,40 Rp2.810.124.155,83
      Pelabuhan Makasar      m2    
   c. Pagar di Pelabuhan   2.574,86 Rp548.143.643,30
      Makasar                m2    
   d. Riol/selokan di        400 m2 Rp101.258.435,60
      Pelabuhan Makasar            
+-----------------------------------------------------------------------------+
                                        J u m l a h     Rp3.851.665.819,93
+-----------------------------------------------------------------------------+
                                                        Rp90.950.764.512,14
                                                        ====================

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali