
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENEIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.
Pasal 1(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (13) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan US dollar.
(2) Biaya Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam angka I Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikenakan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
(3) Biaya Latihan Kerja dan Kursus Latihan Kerja (BLK/KLK) terhadap siswa Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Biaya Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam angka II Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal I wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 4Peraturan Pemerintah ini berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASIUMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4
Cukup jelas
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 92 TAHUN 2000
TANGGAL: 16 OKTOBER 2000
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
+-----------------------------------------------------------------------+
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
+-----------------------------------------------------------------------+
I. PENERIMAAN DARI PENEMPATAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PROGRAM
ANTAR KERJA ANTAR NEGARA (AKAN)
Biaya pembinaan Tenaga Kerja Indonesia per orang per US$15
(TKI) pengiriman
II. PENERIMAAN DAN JASA LATIHAN KERJA DAN
KURSUS LATIHAN KERJA (BLK/KLK)
A. Biaya Pelatihan Teknologi Mekanik
1. Mesin logam, plumbing/pipa,
kerja plat per jam/siswa Rp1.100
2. las listrik per jam/siswa Rp1.600
3. las karbit per jam/siswa Rp1.300
4. Tipe filter per jam/siswa Rp2.100
5. las listrik pipa 5G-6G per jam/siswa Rp4.500
6. las listrik pipa 3G-4G per jam/siswa Rp4.000
7. Wider inspektur per jam/siswa Rp4.000
B. Biaya Pelatihan Otomotif
1. Mobil bensin per jam/siswa Rp1.200
2. Mobil diesel per jam/siswa Rp1.400
3. Sepeda motor, motor tempel, per jam/siswa Rp1.100
ketok duco
C. Biaya Pelatihan Listrik
1. Radio, TV per jam/siswa Rp900
2. Instalasi penerangan, per jam/siswa Rp1.100
instalasi tenaga, mesin
listrik/wikel
3. Teknik pendingin per jam/siswa Rp1.400
D. Biaya Pelatihan Pembangunan
1. Bangunan kayu, bangunan batu, per jam/siswa Rp1.000
furniture
2. Gambar dan rencana per jam/siswa Rp800
E. Biaya Pelatihan Tata Niaga
1. Sekretaris Kantor, pembukuan, per jam/siswa Rp700
Bahasa Inggris
2. Ketatausahaan, mengetik, per jam/siswa Rp1.000
Komputer
3. Perhotelan per jam/siswa Rp1.400
F. Biaya Pelatihan Aneka Kejuruan
1. Menjahit ukir logam, ukir per jam/siswa Rp1.100
kayu, membatik, pangkas/
tata rias, anyaman, keramik,
bordor/menyulam dan
teknologi padat karya
2. Kerajinan kulit per jam/siswa Rp1.300
3. Kerajinan perak per jam/siswa Rp1.200
G. Biaya Pelatihan Pertanian
1. Pelatihan pertanian tanaman per jam/siswa Rp1.200
pangan, perkebunan,
hortikultura. mixed farming
2. Pelatihan pertanian mekanisme per jam/siswa Rp1.300
pertanian
H. Biaya Pelatihan Peternakan
Pelatihan beternak unggas dan per jam/siswa Rp1.200
ternak umum
I. Biaya Pelatihan Perikanan
Perikanan per jam/siswa Rp1.200
J. Biaya Pelatihan Prosessing
1. Biaya pelatihan tanaman padi per jam/siswa Rp1.300
2. Biaya pelatihan tanaman per jam/siswa Rp1.300
palawija
3. Biaya pelatihan tanaman per jam/siswa Rp1.300
sayuran
4. Biaya pelatihan tanaman per jam/siswa Rp1.300
buah-buahan
III. PENERIMAAN DARI PUNGUTAN TENAGA KERJA
WARGA NEGARA ASING PENDATANG ('TKWNAI')
Biaya izin penggunaan Tenaga Kerja
Asing (TKA) per orang/bulan US$100
IV. PENERIMAAN DARI PENDAYAGUNAAN FASILITAS
HIPERKES DAN KESELAMATAN KERJA
A. Biaya Pemeriksaan Faktor Kimia
Lingkungan Kerja:
1. Pengambilan sampel dan
analisa gas:
a. Analisa biasa secara per komponen per Rp60.000
spektrophotometer sampel
UV-vis
b. Analisa secara gas per komponen per Rp110.000
chromatographie sampel
2. Pengambilan sampel dan
analisa debu:
a. Kadar debu total per komponen per Rp65.000
sampel
b. Kadar debu logam per komponen per Rp60.000
analisa dengan atomie sampel
absoption spect
c. Kadar debu silika, per komponen per Rp250.000
analisa debu silika sampel
bebas secara X-ray
defraksi
d. Analisa partikel debu per komponen per Rp150.000
sampel
3. Pengambilan sampel dan per komponen per Rp250.000
analisa asap dari cerobong sampel
4. Pemeriksaan serat asbes per sampel Rp75.000
5. Pemeriksaan air limbah per sampel Rp225.000
industri
B. Biaya Pemeriksaan Faktor Fisika
Lingkungan Kerja:
1. Pengukuran tingkat kebisingan:
a. Tanpa analisa krekuensi:
1) s/d 10 titik per titik Rp30.000
2) 11-20 titik per titik Rp60.000
3) 21-30 titik per titik Rp90.000
dan seterusnya
b. Dengan analisa frekuensi:
1) s/d 10 titik per titik Rp60.000
2) 11-20 titik per titik Rp120.000
3) 21-30 titik per titik Rp180.000
dan seterusnya
2. Pengukuran daya penerangan per 100 m2 Rp25.000
cahaya umum
3. Pengukuran tekanan panas:
1) s/d 2 titik per titik Rp30.000
2) 3-4 titik per titik Rp60.000
3) 5-6 titik per titik Rp90.000
dan seterusnya
4. Pengukuran getaran per titik Rp30.000
C. Biaya Pemeriksaan Kesehatan Kerja:
1. Pemeriksaan kehilangan daya per orang Rp30.000
dengar
2. Pemeriksaan kandungan logam
dalam darah:
a Dalam darah per orang Rp65.000
b. Dalam urine per orang Rp65.000
3. Pemeriksaan rontgen paru:
a. Mass-chest per orang Rp15.000
b. Thorax-photo per orang Rp25.000
4. Pemeriksaan kesehatan umum per orang Rp10.000
5. Pemeriksaan gigi per orang Rp10.000
6. Pemeriksaan fungsi paru per orang Rp30.000
7. Pemeriksaan laboratorium
darah rutin per sampel:
a. Darah rutin per orang Rp20.000
b. Urine rutin per orang Rp20.000
8. Pemeriksaan fungsi jantung per orang Rp30.000
9. Pemeriksaan visua/buta warna per orang Rp10.000
10. Laboratorium Kimia darah:
a. butir-butir darah per orang Rp15.000
b. Kholesterol per orang Rp15.000
c. HDL Kholesterol per orang Rp15.000
d. LDL. Kholesterol per orang Rp15.000
e. Glukosa per orang Rp15.000
f. SGOT per orang Rp15.000
g. SGPT per orang Rp15.000
h. Trigrislida per orang Rp25.000
i. Asam Urat per orang Rp25.000
j. HBS Ag per orang Rp35.000
k. Anti HBS per orang Rp35.000
l. Anti HBC per orang Rp35.000
11. Pengukuran antropometri per orang Rp15.000
tenaga kerja dan rekomendasi
alat dan sarana kerja
12. Pengukuran daya kerja fisik per orang Rp15.000
13. Pengujian kesegaran jasmani per orang Rp30.000
D. Biaya Pemeriksaan Uji Bahan:
l. Pengujian kekuatan tensile per sampel Rp75.000
2. Uji lengkung per sampel Rp75.000
3. Uji pukul/uji charpy per sampel Rp50.000
4. Uji tidak merusak (NDT=Non per film Rp50.000
Destructive Test) dengan X-ray
5. Analisa komposisi baja:
a. s/d 5 elemem per elemen Rp100.000
b. 6-10 elemen per elemen Rp200.000
c. 11-15 elemen dan per elemen Rp300.000
seterusnya
6. Uji plat ketel uap per sampel Rp500.000
7. Pemeriksaan air ketel per sampel Rp225.000
8. Pemeriksaan air pengisi ketel per sampel Rp225.000
E. Biaya Pemeriksaan Uji Alat
Pelindung Diri:
1. Uji sepatu pengaman per sampel Rp150.000
2. Uji sabuk pengaman per sampel Rp50.000
3. Uji helm pengaman per sampel Rp75.000
4. Uji sarung tangan karet per sampel Rp75.000
5. Uji sarung tangan kulit per sampel Rp75.000
6. Uji daya tahan kulit per sampel Rp75.000
7. Uji daya atenuasi pelindung
telinga:
a. Ear plug per sampel Rp50.000
b. Ear muff per sampel Rp150.000
F. Biaya Pengujian Listrik:
1. Uji isolasi kabel listrik per sampel Rp150.000
2. Uji daya hantar listrik kabel per sampel Rp50.000
3. Uji kebocoran tegangan listrik per titik Rp50.000
4. Uji tahanan pentanahan per titik Rp75.000
5. Uji keseimbangan beban per titik Rp10.000
6. Uji sakelar per unit Rp25.000
G. Biaya Pelatihan Hiperkes:
1. Pelatihan dokter hiperkes per orang Rp400.000
2. Pelatihan paramedis hiperkes per orang Rp300.000
3. Pelatihan jasa boga perusahaan per orang Rp300.000
4. Sewa ruangan pendidikan:
a. Kapasitas 100 orang per 8 jam Rp225.000
b. Kapasitas 50 orang per 8 jam Rp120.000
c. Kapasitas 30 orang per 8 jam Rp75.000
H. Biaya Pemeriksaan Gizi Kerja:
1. Pengamatan pola konsumsi per lokasi Rp50.000
makanan dan rekomendasi
in-take sesuai dengan beban
kerja
2. Pemeriksaan sanitasi dan
higiene prasarana dan sarana
penyelenggaan makanan
catering:
a. s/d 2 lokasi per lokasi Rp50.000
b. 3-4 lokasi per lokasi Rp100.000
c. 5-6 lokasi dan seterusnya per lokasi Rp200.000