Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 181, 2000KEUANGAN.PAJAK.TENAGA KERJA.Penerimaan Negara Bukan Pajak.Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENEIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.

Pasal 1
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (13) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan US dollar.
(2) Biaya Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam angka I Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikenakan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
(3) Biaya Latihan Kerja dan Kursus Latihan Kerja (BLK/KLK) terhadap siswa Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Biaya Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam angka II Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal I wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4009(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 181)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4
Cukup jelas

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 92 TAHUN 2000
TANGGAL: 16 OKTOBER 2000

       TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
              PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

+-----------------------------------------------------------------------+
     JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK          SATUAN      TARIF
+-----------------------------------------------------------------------+

I.   PENERIMAAN DARI PENEMPATAN DAN
     PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
     DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PROGRAM
     ANTAR KERJA ANTAR NEGARA (AKAN)

     Biaya pembinaan Tenaga Kerja Indonesia    per orang per   US$15
     (TKI)                                      pengiriman

II.  PENERIMAAN DAN JASA LATIHAN KERJA DAN
     KURSUS LATIHAN KERJA (BLK/KLK)
     A.   Biaya Pelatihan Teknologi Mekanik
          1.   Mesin logam, plumbing/pipa,
               kerja plat                      per jam/siswa   Rp1.100
          2.   las listrik                     per jam/siswa   Rp1.600
          3.   las karbit                      per jam/siswa   Rp1.300
          4.   Tipe filter                     per jam/siswa   Rp2.100
          5.   las listrik pipa 5G-6G          per jam/siswa   Rp4.500
          6.   las listrik pipa 3G-4G          per jam/siswa   Rp4.000
          7.   Wider inspektur                 per jam/siswa   Rp4.000
     B.   Biaya Pelatihan Otomotif
          1.   Mobil bensin                    per jam/siswa   Rp1.200
          2.   Mobil diesel                    per jam/siswa   Rp1.400
          3.   Sepeda motor, motor tempel,     per jam/siswa   Rp1.100
               ketok duco
     C.   Biaya Pelatihan Listrik
          1.   Radio, TV                       per jam/siswa   Rp900
          2.   Instalasi penerangan,           per jam/siswa   Rp1.100
               instalasi tenaga, mesin
               listrik/wikel
          3.   Teknik pendingin                per jam/siswa   Rp1.400
     D.   Biaya Pelatihan Pembangunan
          1.   Bangunan kayu, bangunan batu,   per jam/siswa   Rp1.000
               furniture
          2.   Gambar dan rencana              per jam/siswa   Rp800
     E.   Biaya Pelatihan Tata Niaga
          1.   Sekretaris Kantor, pembukuan,   per jam/siswa   Rp700
               Bahasa Inggris
          2.   Ketatausahaan, mengetik,        per jam/siswa   Rp1.000
               Komputer
          3.   Perhotelan                      per jam/siswa   Rp1.400
     F.   Biaya Pelatihan Aneka Kejuruan
          1.   Menjahit ukir logam, ukir       per jam/siswa   Rp1.100
               kayu, membatik, pangkas/
               tata rias, anyaman, keramik,
               bordor/menyulam dan
               teknologi padat karya
          2.   Kerajinan kulit                 per jam/siswa   Rp1.300
          3.   Kerajinan perak                 per jam/siswa   Rp1.200
     G.   Biaya Pelatihan Pertanian
          1.   Pelatihan pertanian tanaman     per jam/siswa   Rp1.200
               pangan, perkebunan,
               hortikultura. mixed farming
          2.   Pelatihan pertanian mekanisme   per jam/siswa   Rp1.300
               pertanian
     H.   Biaya Pelatihan Peternakan
          Pelatihan beternak unggas dan        per jam/siswa   Rp1.200
          ternak umum
     I.   Biaya Pelatihan Perikanan
          Perikanan                            per jam/siswa   Rp1.200
     J.   Biaya Pelatihan Prosessing
          1.   Biaya pelatihan tanaman padi    per jam/siswa   Rp1.300
          2.   Biaya pelatihan tanaman         per jam/siswa   Rp1.300
               palawija
          3.   Biaya pelatihan tanaman         per jam/siswa   Rp1.300
               sayuran
          4.   Biaya pelatihan tanaman         per jam/siswa   Rp1.300
               buah-buahan

III. PENERIMAAN DARI PUNGUTAN TENAGA KERJA
     WARGA NEGARA ASING PENDATANG ('TKWNAI')

     Biaya izin penggunaan Tenaga Kerja
     Asing (TKA)                              per orang/bulan  US$100

IV.  PENERIMAAN DARI PENDAYAGUNAAN FASILITAS
     HIPERKES DAN KESELAMATAN KERJA
     A.   Biaya Pemeriksaan Faktor Kimia
          Lingkungan Kerja:
          1.   Pengambilan sampel dan
               analisa gas:
               a.   Analisa biasa secara     per komponen per  Rp60.000
                    spektrophotometer             sampel
                    UV-vis
               b.   Analisa secara gas       per komponen per  Rp110.000
                    chromatographie               sampel
          2.   Pengambilan sampel dan
               analisa debu:
               a.   Kadar debu total         per komponen per  Rp65.000
                                                  sampel
               b.   Kadar debu logam         per komponen per  Rp60.000
                    analisa dengan atomie         sampel
                    absoption spect
               c.   Kadar debu silika,       per komponen per  Rp250.000
                    analisa debu silika           sampel
                    bebas secara X-ray
                    defraksi
               d.   Analisa partikel debu    per komponen per  Rp150.000
                                                  sampel
          3.   Pengambilan sampel dan        per komponen per  Rp250.000
               analisa asap dari cerobong         sampel
          4.   Pemeriksaan serat asbes         per sampel      Rp75.000
          5.   Pemeriksaan air limbah          per sampel      Rp225.000
               industri
     B.   Biaya Pemeriksaan Faktor Fisika
          Lingkungan Kerja:
          1.   Pengukuran tingkat kebisingan:
               a.   Tanpa analisa krekuensi:
                    1) s/d 10 titik            per titik       Rp30.000
                    2) 11-20 titik             per titik       Rp60.000
                    3) 21-30 titik             per titik       Rp90.000
                       dan seterusnya
               b.   Dengan analisa frekuensi:
                    1) s/d 10 titik            per titik       Rp60.000
                    2) 11-20 titik             per titik       Rp120.000
                    3) 21-30 titik             per titik       Rp180.000
                       dan seterusnya
          2.   Pengukuran daya penerangan      per 100 m2      Rp25.000
               cahaya umum
          3.   Pengukuran tekanan panas:
               1)   s/d 2 titik                per titik       Rp30.000
               2)   3-4 titik                  per titik       Rp60.000
               3)   5-6 titik                  per titik       Rp90.000
                    dan seterusnya
          4.   Pengukuran getaran              per titik       Rp30.000
     C.   Biaya Pemeriksaan Kesehatan Kerja:
          1.   Pemeriksaan kehilangan daya     per orang       Rp30.000
               dengar
          2.   Pemeriksaan kandungan logam
               dalam darah:
               a    Dalam darah                per orang       Rp65.000
               b.   Dalam urine                per orang       Rp65.000
          3.   Pemeriksaan rontgen paru:
               a.   Mass-chest                 per orang       Rp15.000
               b.   Thorax-photo               per orang       Rp25.000
          4.   Pemeriksaan kesehatan umum      per orang       Rp10.000
          5.   Pemeriksaan gigi                per orang       Rp10.000
          6.   Pemeriksaan fungsi paru         per orang       Rp30.000
          7.   Pemeriksaan laboratorium
               darah rutin per sampel:
               a.   Darah rutin                per orang       Rp20.000
               b.   Urine rutin                per orang       Rp20.000
          8.   Pemeriksaan fungsi jantung      per orang       Rp30.000
          9.   Pemeriksaan visua/buta warna    per orang       Rp10.000
         10.   Laboratorium Kimia darah:
               a.   butir-butir darah          per orang       Rp15.000
               b.   Kholesterol                per orang       Rp15.000
               c.   HDL Kholesterol            per orang       Rp15.000
               d.   LDL. Kholesterol           per orang       Rp15.000
               e.   Glukosa                    per orang       Rp15.000
               f.   SGOT                       per orang       Rp15.000
               g.   SGPT                       per orang       Rp15.000
               h.   Trigrislida                per orang       Rp25.000
               i.   Asam Urat                  per orang       Rp25.000
               j.   HBS Ag                     per orang       Rp35.000
               k.   Anti HBS                   per orang       Rp35.000
               l.   Anti HBC                   per orang       Rp35.000
          11.  Pengukuran antropometri         per orang       Rp15.000
               tenaga kerja dan rekomendasi
               alat dan sarana kerja
          12.  Pengukuran daya kerja fisik     per orang       Rp15.000
          13.  Pengujian kesegaran jasmani     per orang       Rp30.000
     D.   Biaya Pemeriksaan Uji Bahan:
          l.   Pengujian kekuatan tensile      per sampel      Rp75.000
          2.   Uji lengkung                    per sampel      Rp75.000
          3.   Uji pukul/uji charpy            per sampel      Rp50.000
          4.   Uji tidak merusak (NDT=Non      per film        Rp50.000
               Destructive Test) dengan X-ray
          5.   Analisa komposisi baja:
               a.   s/d 5 elemem               per elemen      Rp100.000
               b.   6-10 elemen                per elemen      Rp200.000
               c.   11-15 elemen dan           per elemen      Rp300.000
                    seterusnya
          6.   Uji plat ketel uap              per sampel      Rp500.000
          7.   Pemeriksaan air ketel           per sampel      Rp225.000
          8.   Pemeriksaan air pengisi ketel   per sampel      Rp225.000
     E.   Biaya Pemeriksaan Uji Alat
          Pelindung Diri:
          1.   Uji sepatu pengaman             per sampel      Rp150.000
          2.   Uji sabuk pengaman              per sampel      Rp50.000
          3.   Uji helm pengaman               per sampel      Rp75.000
          4.   Uji sarung tangan karet         per sampel      Rp75.000
          5.   Uji sarung tangan kulit         per sampel      Rp75.000
          6.   Uji daya tahan kulit            per sampel      Rp75.000
          7.   Uji daya atenuasi pelindung
               telinga:
               a.   Ear plug                   per sampel      Rp50.000
               b.   Ear muff                   per sampel      Rp150.000
     F.   Biaya Pengujian Listrik:
          1.   Uji isolasi kabel listrik       per sampel      Rp150.000
          2.   Uji daya hantar listrik kabel   per sampel      Rp50.000
          3.   Uji kebocoran tegangan listrik  per titik       Rp50.000
          4.   Uji tahanan pentanahan          per titik       Rp75.000
          5.   Uji keseimbangan beban          per titik       Rp10.000
          6.   Uji sakelar                     per unit        Rp25.000
     G.   Biaya Pelatihan Hiperkes:
          1.   Pelatihan dokter hiperkes       per orang       Rp400.000
          2.   Pelatihan paramedis hiperkes    per orang       Rp300.000
          3.   Pelatihan jasa boga perusahaan  per orang       Rp300.000
          4.   Sewa ruangan pendidikan:
               a.   Kapasitas 100 orang        per 8 jam       Rp225.000
               b.   Kapasitas 50 orang         per 8 jam       Rp120.000
               c.   Kapasitas 30 orang         per 8 jam       Rp75.000
     H.   Biaya Pemeriksaan Gizi Kerja:
          1.   Pengamatan pola konsumsi        per lokasi      Rp50.000
               makanan dan rekomendasi
               in-take sesuai dengan beban
               kerja
          2.   Pemeriksaan sanitasi dan
               higiene prasarana dan sarana
               penyelenggaan makanan
               catering:
               a.   s/d 2 lokasi               per lokasi      Rp50.000
               b.   3-4 lokasi                 per lokasi      Rp100.000
               c.   5-6 lokasi dan seterusnya  per lokasi      Rp200.000

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali