Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 174 TAHUN 2000 TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara Koordinator;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2001;
5. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara Koordinator;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 174 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA KOORDINATOR.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara Koordinator diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan terdiri dari:
a. Menteri;
b. Sekretaris Menteri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional;
g. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
h. Deputi Bidang Koordinasi Masalah Sosial;
i. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Komunikasi;
j. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
k. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
l. Staf Ahli Bidang Perekonomian;
m. Staf Ahli Bidang Politik Geografi;
n. Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional;
o. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup;
p. Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Alam."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1) Sekretaris Menteri Negara Koordinator mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik luar negeri.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pertahanan negara.
(5) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang keamanan nasional.
(6) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(7) Deputi Bidang Koordinasi Masalah Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang masalah sosial.
(8) Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi.
(9) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ideologi dan konstitusi.
(10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi.
(11) Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perekonomian.
(12) Staf Ahli Bidang Politik Geografi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik geografi.
(13) Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kewaspadaan nasional.
(14) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan hidup.
(15) Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kependudukan dan sumber daya alam."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali