
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2001
TENTANG
KOMITE AKREDITASI NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang akreditasi, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Akreditasi Nasional;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
3. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001;
4. Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2001;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE AKREDITASI NASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KAN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan asesmen atas permohonan akreditasi;
b. pelaksanaan proses akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium;
c. penetapan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan akreditasi kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium;
d. pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4(1) Susunan Organisasi KAN terdiri dari:
a. Ketua: Kepala BSN merangkap anggota;
b. Sekretaris: Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan akreditasi;
c. Anggota: Wakil-wakil dari instansi Pemerintah, dunia usaha, konsumen, cendekiawan, dan kalangan profesional.
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KAN.
Pasal 5Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BSN yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan akreditasi.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 6(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, KAN berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan pedoman-pedoman yang ditetapkan BSN.
(2) KAN mengadakan rapat berkala atau sewaktu‑waktu sesuai dengan keperluan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(3) KAN secara berkala memberikan laporan kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN dapat membentuk Panitia Teknis yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KAN.
Pasal 7Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN berkoordinasi dengan BSN.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 8Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KAN dibebankan kepada Anggaran Belanja BSN.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua KAN.
Pasal 10Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KAN yang telah ditetapkan oleh Ketua KAN, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 11Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID