Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 33, 2001Keuangan.Tarif. Bukan Pajak.Penerimaan Negara.Nuklir.BATAN. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4086)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.

Pasal 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB angka (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4086(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 33)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

lampiran
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TANGGAL 3 April 2001

   TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
   YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

+-------------------------------------------------------
JENS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN    TARIF (Rp)
+-------------------------------------------------------

1. Survey meter               Per buah       300.000,00
     2. Pocket Dosimeter      Per buah       150.000,00
     3. Dosimeter Terapi      Per buah       350.000,00
     4. Keluaran Radiasi
        Terapi (Radiation
        Output)
        - Cobalt-60           Per pesawat    350.000,00
        - Cesium-137          Per pesawat    350.000,00
        - Sinar-X             Per pesawat    350.000,00
        - Akselator linier    Per pesawat    400.000,00
          Sumber Standar
          Titik               Per buah       400.000,00
     6. Sumber Standar
        Elektrodeposisi       Per buah       400.000,00
     7. Sumber Standar Cair   Per buah       400.000,00

B.   SERTIFIKAT BEBAS RADIASI KOMODITI
     EKSPOR/IMPOR
     1. Analisis Radionuklida Sr-90     Per analisis 750.000,00
     2. Analisis Radionuklida Pu-239    Per analisis 750.000,00
     3. Analisis Radionuklida Cs-137    Per analisis 275.000,00
     4. Analisis Radionuklida Ra-226    Per analisis 275.000,00
     5. Analisis Radionuklida Thoron    Per analisis 430.000,00
     6. Analisis Radionuklida Radon     Per analisis 430.000,00
     7. Analisis Radionuklida Am-241    Per analisis 750.000,00
     8. Analisis Radionuklida I -131    Per analisis 275.000,00
     9. Analisis Radionuklida Th-228    Per analisis 275.000,00
     10. Analisis Radionuklida K-40     Per analisis 275.000,00
     11. Analisis Radionuklida Tritium  Per analisis 430.000,00
     12. Analisis Radionuklida C-14     Per analisis 430.000,00
     13. Analisis Alfa total            Per sampel   200.000,00
     14. Analisis Beta total            Per sampel   200.000,00
     15. Analisis Gamma total           Per sampel   200.000,00

C.   ANALISIS MONITORING RADIASI
     PERORANGAN
     1. Analisis Film Monitor Gamma     Per film      10.000,00
     2. Analisis Film Monitor Neutron   Per film      12.500,00

D.   Cardioscan MIBI                    Vial         700.000,00

E.   DIKLAT KEJURUAN
     1. Ahli Radiografi                 Per orang  2.500.000,00
     2. Operator Radiografi             Per orang  2.100.000,00
     3. Petugas Proteksi Radiasi        Per orang  1.850.000,00
     4. Penyegaran Ahli Radiografi      Per orang  1.200.000,00
     . Penyegaran Operator Radiografi   Per orang    850.000,00
     6. Perancangan Prisai Radiasi
        Sinar X                         Per orang    800.000,00
     7. Kendali Korosi dengan Teknik
        Nuklir                          Per orang  1.225.000,00
     8. Manajemen Pekerja Proteksi
        Radiasi                         Per orang    420.000,00
     9. Komputer Administrasi           Per orang     40.000,00
     10. Penyusunan Database            Per orang     40.000,00

F.   METALOGRAFI
     1. Pemeriksaan dengan SEM dan WDS
        - Lengkap                       Per unit   1.242.000,00
        - Tidak lengkap dengan lapis
          karbon tanpa foto             Per unit     280.000,00
        - Tidak lengkap dengan
          lapis emas tanpa foto         Per unit     330.000,00
     2. Analisis menggunakan TEM
        - Lengkap                       Per unit   1.092.000,00
     3. Uji Mekanik                     Per unit   3.299.000,00

G.   KIMIA
     1. Analisis thermal
        menggunakan DSC
        - Lengkap, sampel non logam     Per unit     819.000,00
        - Lengkap, sampel logam         Per unit     419.000,00
     2. Analisis menggunakan alat XRF
        - Kualitatif                    Per unit     181.000,00
        - Kuantitatif                   Per unit     214.000,00
     3. Analisis menggunakan
        alat ICP-AES
        - Kualitatif                    Per unit     422.000,00
        - Kuantitatif                   Per unit     440.000,00
     4. Analisis menggunakan alat
        UV-VIS Spektometri
        - Sampel larutan                Per unit     196.000,00
        - Sampel padat                  Per unit     232.000,00
     5. Analisis menggunakan
        alat Spektometri Alpha/Gama
        - Kualitatif                    Per unit     170.000,00
        - Kuantitatif                   Per unit     212.000,00

H.   JASA
     1. Peneliti Utama/nara sumber      Orang/jam     15.000,00
     2. Peneliti                        Orang/jam      9.000,00
     3. Teknisi                         Orang/jam      7.500,00

I.   JASA KONSULTASI DAN TROUBLE SHOOTING
     1. Bejana Proses
        Scanning (manual)               Per 10 meter,
                                        dia.<5 m  15.000.000,00
        Tracer kebocoran pipa bawah
        tanah                           Per 10 km 30.000.000,00
        Enhance Oil Recovery (EOR)      Per       75.000.000,00
                                        injeksi
                                        tracer HTO
     2. NDT
        Radiografi Cobalt-60            Paket =
                                        3 hari     3.000.000,00
        Radiografi Sinar-X              Paket =
                                        3 hari     2.400.000,00
        Radiografi Ir-192               Paket =
                                        3 hari     2.250.000,00
        Pendangkalan Pelabuhan          Paket     90.000.000,00

J.   KERJASAMA PENELITIAN
     1. Panas Bumi
        Eksplorasi Isotop Geokimia      Paket    100.000.000,00
        Tracer Injeksi Isotop dalam
        Panas Bumi                      Paket    120.000.000,00
     2. Hidrologi
        Kebocoran DAM                   Paket     70.000.000,00

K.   JASA ANALISIS
     l. Analisis Gas O18 dalam Air      Sampel       175.000,00
        Analisis Gas O18 dalam SO4      Sampel       200.000,00
        Analisis Gas S34 dalam H2S
        dan SO4                         Sampel       200.000,00
        Analisis Deuterium dalam Air    Sampel       175.000,00
        Analisis Tritium                Sampel       225.000,00
        Analisis C13 dalam CaCO3        Sampel       150.000,00
        Analisis C14 dalam Air          Sampel     1.500.000,00
        Analisis Gas Lengkap untuk
        Fluida Panas Bumi               Sampel       600.000,00
        Analisis Kimia Lengkap Air
        untuk Fluida Panas Bumi         Sampel        50.000,00
        Analisis Kimia Anorganik
        Analisis Kation Cair            Sampel       905.000,00
        (15 unsur)
        Analisis Kation Padat
        (15 unsur)                      Sampel     1.055.000,00
        Analisis Anion Cair (7 unsur)   Sampel       240.000,00
        Analisis Anion Padat (3 unsur)  Sampel       100.000,00
        Analisis NAA                    Sampel       250.000,00
     2. Analisis Kimia Organik
        Analisis Sifat Fisik
        Lingkungan (6 unsur)            Sampel       350.000,00
        Analisis Kimia dan
        Vitamin (23 unsur)              Sampel     3.100.000,00
     3. Analisis Mikrobiologi
        Analisis TPC                    Sampel        70.000,00
        Analisis Total Mold 4 Yeast     Sampel       100.000,00
        Analisis Staphylococcus Aureus  Sampel       100.000,00
        Analisis Koliform Bacteria      Sampel       100.000,00
        Analisis Salmonella             Sampel       125.000,00
        Analisis Listeria Monocytogenus Sampel       200.000,00
        Analisis Escherichia Coli       Sampel       125.000,00
     4. Analisis Radikal Bebas          Sampel        75.000,00
        Analisis Tingkat Kontaminasi    Per 5      1.000.000,00
        Zat Radioaktof                  titik
        Analisis Tingkat                sampel     1.000.000,00
        Radioaktivitas a,b Total Per 5
        Analisis Residu Pestisida       Sampel       500.000,00

L.   PRODUK HASIL PENELITIAN
     1. Pelapisan Permukaan Kayu
        Kayu Plafond / Panel Dinding    m2            20.000,00
        Lantai Parket (30 cm x 30 cm)   m2            30.000,00
        Kayu Lapis (240cm x 120 cm)     Lembar         5.000,00
        Meja Dapur                      m2            40.000,00
     2. Chitin dan Oligochitosan Chitin Kg           350.000,00
        Oligochitosan                   Kg           600.000,00
     3. Lateks Alam Iradiasi dan 
        Kopolimernya                    Ton       10.000.000,00

M.   JASA IRADIASI
     1. Jasa Iradiasi                   Batch        320.000,00
     2. Pelapisan permukaan kayu        m2            40.000,00
        dengan radiasi berkas
        elektron, polimer lokal

N.   PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
     1. Limbah Cair Aktivitas Rendah    Liter          7.300,00
        dan Sedang Pemancar b dan g
     2. Limbah Semi Cair (Resin)        Liter          7.200,00
        Aktivitas Rendah dan Sedang
        Pemancar b dan g
     3. Limbah Padat Aktivitas
        Rendah dan Sedang
        Pemancar b dan g
        Terbakar                        kg           466.200,00
        Terkompaksi                     kg           486.700,00
        Tak Terbakar dan Tak            kg           465.400,00
        Terkompaksi
        Limbah Aktivitas Rendah         Liter         81.000,00
        Pemancar a
        Limbah Aktivitas > 6 Ci         Buah       1.977.000,00
     4. Sumber Bekas
        Penangkal Petir                 Buah         774.900,00
        Sumber Bekas Ra-266             Buah       6.276.700,00
        Sumber Bekas 1Ci = A = 6Ci
        selain Ra-266 (Co-60, Am-241,   Buah       1.971.700,00
        Cs-137, Kr-85, Pm-147,
        Sr-90, Mo-99, dll.)
        Sumber Bekas 0,1Ci = A< 1 Ci
        selain Ra-266 (Co-60, Am-241,
        Cs-137, Kr-85, Pm-147, Sr-90,
        Mo-99, dll.)                    Buah       4.845.900,00
        Sumber Bekas A< 0,1Ci selain    Buah       3.333.400,00
        Ra-266 (Co-60, Am-241, Cs-137,
        Kr-85, Pm-147, Sr-90,
        Mo-99, dll.)

O.   TRANSPORTASI LIMBAH RADIOAKTIF
     1. Jabotabek                       Paket        200.000,00
     2. Pulau Jawa (selain Jabotabek)   Per Km         4.000,00
     3. Luar Pulau Jawa                 Per Km         4.000,00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali