
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
Pasal 1Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB angka (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONALUMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
lampiran
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TANGGAL 3 April 2001
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
+-------------------------------------------------------
JENS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
+-------------------------------------------------------
1. Survey meter Per buah 300.000,00
2. Pocket Dosimeter Per buah 150.000,00
3. Dosimeter Terapi Per buah 350.000,00
4. Keluaran Radiasi
Terapi (Radiation
Output)
- Cobalt-60 Per pesawat 350.000,00
- Cesium-137 Per pesawat 350.000,00
- Sinar-X Per pesawat 350.000,00
- Akselator linier Per pesawat 400.000,00
Sumber Standar
Titik Per buah 400.000,00
6. Sumber Standar
Elektrodeposisi Per buah 400.000,00
7. Sumber Standar Cair Per buah 400.000,00
B. SERTIFIKAT BEBAS RADIASI KOMODITI
EKSPOR/IMPOR
1. Analisis Radionuklida Sr-90 Per analisis 750.000,00
2. Analisis Radionuklida Pu-239 Per analisis 750.000,00
3. Analisis Radionuklida Cs-137 Per analisis 275.000,00
4. Analisis Radionuklida Ra-226 Per analisis 275.000,00
5. Analisis Radionuklida Thoron Per analisis 430.000,00
6. Analisis Radionuklida Radon Per analisis 430.000,00
7. Analisis Radionuklida Am-241 Per analisis 750.000,00
8. Analisis Radionuklida I -131 Per analisis 275.000,00
9. Analisis Radionuklida Th-228 Per analisis 275.000,00
10. Analisis Radionuklida K-40 Per analisis 275.000,00
11. Analisis Radionuklida Tritium Per analisis 430.000,00
12. Analisis Radionuklida C-14 Per analisis 430.000,00
13. Analisis Alfa total Per sampel 200.000,00
14. Analisis Beta total Per sampel 200.000,00
15. Analisis Gamma total Per sampel 200.000,00
C. ANALISIS MONITORING RADIASI
PERORANGAN
1. Analisis Film Monitor Gamma Per film 10.000,00
2. Analisis Film Monitor Neutron Per film 12.500,00
D. Cardioscan MIBI Vial 700.000,00
E. DIKLAT KEJURUAN
1. Ahli Radiografi Per orang 2.500.000,00
2. Operator Radiografi Per orang 2.100.000,00
3. Petugas Proteksi Radiasi Per orang 1.850.000,00
4. Penyegaran Ahli Radiografi Per orang 1.200.000,00
. Penyegaran Operator Radiografi Per orang 850.000,00
6. Perancangan Prisai Radiasi
Sinar X Per orang 800.000,00
7. Kendali Korosi dengan Teknik
Nuklir Per orang 1.225.000,00
8. Manajemen Pekerja Proteksi
Radiasi Per orang 420.000,00
9. Komputer Administrasi Per orang 40.000,00
10. Penyusunan Database Per orang 40.000,00
F. METALOGRAFI
1. Pemeriksaan dengan SEM dan WDS
- Lengkap Per unit 1.242.000,00
- Tidak lengkap dengan lapis
karbon tanpa foto Per unit 280.000,00
- Tidak lengkap dengan
lapis emas tanpa foto Per unit 330.000,00
2. Analisis menggunakan TEM
- Lengkap Per unit 1.092.000,00
3. Uji Mekanik Per unit 3.299.000,00
G. KIMIA
1. Analisis thermal
menggunakan DSC
- Lengkap, sampel non logam Per unit 819.000,00
- Lengkap, sampel logam Per unit 419.000,00
2. Analisis menggunakan alat XRF
- Kualitatif Per unit 181.000,00
- Kuantitatif Per unit 214.000,00
3. Analisis menggunakan
alat ICP-AES
- Kualitatif Per unit 422.000,00
- Kuantitatif Per unit 440.000,00
4. Analisis menggunakan alat
UV-VIS Spektometri
- Sampel larutan Per unit 196.000,00
- Sampel padat Per unit 232.000,00
5. Analisis menggunakan
alat Spektometri Alpha/Gama
- Kualitatif Per unit 170.000,00
- Kuantitatif Per unit 212.000,00
H. JASA
1. Peneliti Utama/nara sumber Orang/jam 15.000,00
2. Peneliti Orang/jam 9.000,00
3. Teknisi Orang/jam 7.500,00
I. JASA KONSULTASI DAN TROUBLE SHOOTING
1. Bejana Proses
Scanning (manual) Per 10 meter,
dia.<5 m 15.000.000,00
Tracer kebocoran pipa bawah
tanah Per 10 km 30.000.000,00
Enhance Oil Recovery (EOR) Per 75.000.000,00
injeksi
tracer HTO
2. NDT
Radiografi Cobalt-60 Paket =
3 hari 3.000.000,00
Radiografi Sinar-X Paket =
3 hari 2.400.000,00
Radiografi Ir-192 Paket =
3 hari 2.250.000,00
Pendangkalan Pelabuhan Paket 90.000.000,00
J. KERJASAMA PENELITIAN
1. Panas Bumi
Eksplorasi Isotop Geokimia Paket 100.000.000,00
Tracer Injeksi Isotop dalam
Panas Bumi Paket 120.000.000,00
2. Hidrologi
Kebocoran DAM Paket 70.000.000,00
K. JASA ANALISIS
l. Analisis Gas O18 dalam Air Sampel 175.000,00
Analisis Gas O18 dalam SO4 Sampel 200.000,00
Analisis Gas S34 dalam H2S
dan SO4 Sampel 200.000,00
Analisis Deuterium dalam Air Sampel 175.000,00
Analisis Tritium Sampel 225.000,00
Analisis C13 dalam CaCO3 Sampel 150.000,00
Analisis C14 dalam Air Sampel 1.500.000,00
Analisis Gas Lengkap untuk
Fluida Panas Bumi Sampel 600.000,00
Analisis Kimia Lengkap Air
untuk Fluida Panas Bumi Sampel 50.000,00
Analisis Kimia Anorganik
Analisis Kation Cair Sampel 905.000,00
(15 unsur)
Analisis Kation Padat
(15 unsur) Sampel 1.055.000,00
Analisis Anion Cair (7 unsur) Sampel 240.000,00
Analisis Anion Padat (3 unsur) Sampel 100.000,00
Analisis NAA Sampel 250.000,00
2. Analisis Kimia Organik
Analisis Sifat Fisik
Lingkungan (6 unsur) Sampel 350.000,00
Analisis Kimia dan
Vitamin (23 unsur) Sampel 3.100.000,00
3. Analisis Mikrobiologi
Analisis TPC Sampel 70.000,00
Analisis Total Mold 4 Yeast Sampel 100.000,00
Analisis Staphylococcus Aureus Sampel 100.000,00
Analisis Koliform Bacteria Sampel 100.000,00
Analisis Salmonella Sampel 125.000,00
Analisis Listeria Monocytogenus Sampel 200.000,00
Analisis Escherichia Coli Sampel 125.000,00
4. Analisis Radikal Bebas Sampel 75.000,00
Analisis Tingkat Kontaminasi Per 5 1.000.000,00
Zat Radioaktof titik
Analisis Tingkat sampel 1.000.000,00
Radioaktivitas a,b Total Per 5
Analisis Residu Pestisida Sampel 500.000,00
L. PRODUK HASIL PENELITIAN
1. Pelapisan Permukaan Kayu
Kayu Plafond / Panel Dinding m2 20.000,00
Lantai Parket (30 cm x 30 cm) m2 30.000,00
Kayu Lapis (240cm x 120 cm) Lembar 5.000,00
Meja Dapur m2 40.000,00
2. Chitin dan Oligochitosan Chitin Kg 350.000,00
Oligochitosan Kg 600.000,00
3. Lateks Alam Iradiasi dan
Kopolimernya Ton 10.000.000,00
M. JASA IRADIASI
1. Jasa Iradiasi Batch 320.000,00
2. Pelapisan permukaan kayu m2 40.000,00
dengan radiasi berkas
elektron, polimer lokal
N. PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
1. Limbah Cair Aktivitas Rendah Liter 7.300,00
dan Sedang Pemancar b dan g
2. Limbah Semi Cair (Resin) Liter 7.200,00
Aktivitas Rendah dan Sedang
Pemancar b dan g
3. Limbah Padat Aktivitas
Rendah dan Sedang
Pemancar b dan g
Terbakar kg 466.200,00
Terkompaksi kg 486.700,00
Tak Terbakar dan Tak kg 465.400,00
Terkompaksi
Limbah Aktivitas Rendah Liter 81.000,00
Pemancar a
Limbah Aktivitas > 6 Ci Buah 1.977.000,00
4. Sumber Bekas
Penangkal Petir Buah 774.900,00
Sumber Bekas Ra-266 Buah 6.276.700,00
Sumber Bekas 1Ci = A = 6Ci
selain Ra-266 (Co-60, Am-241, Buah 1.971.700,00
Cs-137, Kr-85, Pm-147,
Sr-90, Mo-99, dll.)
Sumber Bekas 0,1Ci = A< 1 Ci
selain Ra-266 (Co-60, Am-241,
Cs-137, Kr-85, Pm-147, Sr-90,
Mo-99, dll.) Buah 4.845.900,00
Sumber Bekas A< 0,1Ci selain Buah 3.333.400,00
Ra-266 (Co-60, Am-241, Cs-137,
Kr-85, Pm-147, Sr-90,
Mo-99, dll.)
O. TRANSPORTASI LIMBAH RADIOAKTIF
1. Jabotabek Paket 200.000,00
2. Pulau Jawa (selain Jabotabek) Per Km 4.000,00
3. Luar Pulau Jawa Per Km 4.000,00