
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 2002
TENTANG
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2003
YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik baik di perkotaan, di perdesaan, maupun untuk mendorong kegiatan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada konsumen, perlu menetapkan kembali harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, sehingga secara bertahap mencapai nilai keekonomian;
b. bahwa dalam menetapkan harga jual tenaga listrik, Pemerintah mempertimbangkan keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi dan efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
c. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan ekonomi yang berkelanjutan, subsidi kepada konsumen secara bertahap akan dikurangi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226);
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2003 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.
Pasal 1Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2003, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Tarif Dasar Listrik Tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A dan II.B;
b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.A dan III.B;
c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A dan IV.B;
d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.A dan V.B;
e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.A dan VI.B;
f. Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.A dan VII.B;
g. Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.A dan VIII.B;
h. Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.A dan IX.B.
Pasal 3(1) Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan standar mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan.
(2) Apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 4Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden ini.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2001 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 94) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO