
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2003
TENTANG
PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni budaya dan dalam rangka mewujudkan pusat unggulan seni budaya, perlu mendirikan Institut Seni Indonesia Denpasar dengan menggabungkan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar dengan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana;
b. bahwa sehubungan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR.
Pasal 1(1) Mendirikan Institut Seni Indonesia Denpasar yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut ISI Denpasar.
(2) ISI Denpasar merupakan perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana diintegrasikan ke dalam ISI Denpasar, disertai dengan pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D).
Pasal 3Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah/diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Denpasar, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI