Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2003
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA
DI LINGKUNGAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan atas permintaan sebagaimana tercantum dalam Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor KU.00/6819/DPR-RI/2002 tanggal 30 Desember 2002, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Tunjangan Jabatan Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 150);
4. Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA.

Pasal 1
(1) Kepada Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);
c. Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesarRp 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah);
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali