
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2003
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,
PENGUJI MUTU BARANG, DAN PENERA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera, dipandang perlu menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, PENGUJI MUTU BARANG, DAN PENERA.
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang diberikan Tunjangan Penguji Mutu Barang setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera diberikan Tunjangan Penera setiap bulan.
Pasal 3(1) Besarnya Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
(3) Besarnya Tunjangan Penera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.
Pasal 4Pemberian Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Tunjangan Penguji Mutu Barang, dan Tunjangan Penera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka:
a. ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penyuluh Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian;
b. ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer; dan
c. ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penera sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana, dan Teknisi Kehutanan,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 50 Tahun 2003
TANGGAL: 8 J u l i 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
No | JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESAR TUNJANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli | Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Madya Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama | Rp 400.000,00 Rp 300.000,00 Rp 200.000,00 |
2 | Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Terampil | Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana | Rp 250.000,00 Rp 150.000,00 Rp 100.000,00 |
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 50 Tahun 2003
TANGGAL: 8 J u l i 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGUJI MUTU BARANG
No | JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESAR TUNJANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Penguji Mutu Barang Ahli | Penguji Mutu Barang Madya Penguji Mutu Barang Muda Penguji Mutu Barang Pertama | Rp 400.000,00 Rp 300.000,00 Rp 200.000,00 |
2 | Penguji Mutu Barang Terampil | Penguji Mutu Barang Penyelia Penguji Mutu Barang Pelaksana Lanjutan Penguji Mutu Barang Pelaksana | Rp 250.000,00 Rp 150.000,00 Rp 100.000,00 |
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 50 Tahun 2003
TANGGAL: 8 J u l i 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERA
No | JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESAR TUNJANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Penera Ahli | Penera Madya Penera Muda Penera Pertama | Rp 400.000,00 Rp 300.000,00 Rp 200.000,00 |
2 | Penera Terampil | Penera Penyelia Penera Pelaksana Lanjutan Penera Pelaksana | Rp 250.000,00 Rp 150.000,00 Rp 100.000,00 |