Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2003 TENTANG
PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PALIMANAN-PLUMBON SEBAGAI JALAN TOL,
PENAMBAHAN SIMPANG SUSUN KALIGAWE SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL SEMARANG,
PENAMBAHAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR PADA JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK,
PENAMBAHAN RAMP MASUK KEMBANGAN SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL JAKARTA - TANGERANG DAN
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL PALIMANAN - PLUMBON DAN
GERBANG TOL CIKARANG TIMUR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dengan telah selesainya pembangunan Gerbang Tol Simpang Susun Cikarang Timur sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003, Gerbang Tol Simpang Susun Cikarang Timur tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari Jalan Tol Cikarang-Cikampek;
b. bahwa dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 dimaksud, terdapat perbedaan besarnya tarif tol yang berlaku pada Gerbang Tol Cikarang Timur yang menghubungkan Jakarta dan Cikampek, khususnya dari arah Cikarang Timur ke Cikarang dengan arah sebaliknya, yang diberlakukan bagi kendaraan Golongan I Umum;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
6. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PALIMANAN-PLUMBON SEBAGAI JALAN TOL, PENAMBAHAN SIMPANG SUSUN KALIGAWE SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL SEMARANG, PENAMBAHAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR PADA JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK, PENAMBAHAN RAMP MASUK KEMBANGAN SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL JAKARTA - TANGERANG DAN PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL PALIMANAN - PLUMBON DAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR.

PERTAMA:
Mengubah besarnya tarif tol pada Gerbang Tol Cikarang Timur Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagaimana tercantum dalam Lampiran II/2 Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 khususnya besarnya tarif tol untuk kendaraan Golongan I Umum dari arah Cikarang ke Cikarang Timur, sehingga besarnya tarif tol pada Gerbang Tol Cikarang Timur Jalan Tol Jakarta-Cikampek seluruhnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Juni 2003.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 74 TAHUN 2003
TANGGAL: 21 SEPTEMBER 2003


BESARNYA TARIF TOL PADA GERBANG TOL CIKARANG TIMUR
JALAN TOL JAKARTA - CIKAMPEK

ASAL PERJALANANTUJUAN PERJALANAN
BESARNYA TARIF TOL (Rp.)
GOL IGOL I UMUMGOL IIAGOL IIA UMUMGOL IIB
Cikarang TimurCawang3.5003.5005.5005.5006.500
Cikarang TimurBintara3.0003.0004.5004.5005.500
Cikarang TimurCakung3.0003.0005.0005.0006.000
Cikarang TimurBekasi Barat2.0002.0003.5003.5004.000
Cikarang TimurBekasi Timur2.0002.0003.5003.5004.000
Cikarang TimurCibitung1.0001.0002.0002.0002.000
Cikarang TimurCikarang1.0001.0001.0001.0001.000
Cikarang TimurKarawang Barat1.0001.0001.5001.5002.000
Cikarang TimurKarawang Timur1.5001.5002.5002.5003.000
Cikarang TimurKalihurip3.0003.0005.5005.5006.500
Cikarang TimurCikampek3.0003.0005.5005.5006.500
CawangCikarang Timur3.5003.5005.5005.5006.500
BintaraCikarang Timur3.0003.0004.5004.5005.500
CakungCikarang Timur3.0003.0005.0005.0006.000
Bekasi BaratCikarang Timur2.0002.0003.5003.5004.000
Bekasi TimurCikarang Timur2.0002.0003.5003.5004.000
CibitungCikarang Timur1.0001.0002.0002.0002.000
CikarangCikarang Timur1.0001.0001.0001.0001.000
Karawang BaratCikarang Timur1.0001.0001.5001.5002.000
Karawang TimurCikarang Timur1.5001.5002.5002.5003.000
KalihuripCikarang Timur3.0003.0005.5005.5006.500
CikampekCikarang Timur3.0003.0005.5005.5006.500


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali