Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2001
TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
9. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
10. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2002.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2
Departemen Dalam Negeri terdiri dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
g. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
h. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan;
o. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
p. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan."

2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan pengawasan partai politik.
(3) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum.
(4) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.
(5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembangunan daerah.
(6) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
(7) Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi kependudukan.
(8) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan anggaran daerah, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, dan investasi daerah serta membantu penyiapan pertimbangan Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(10) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
(11) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
(12) Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang hukum dan politik.
(13) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang pemerintahan.
(14) Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang pembangunan.
(15) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
(16) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang ekonomi dan keuangan."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali