
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2003
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENINGKATAN DAN
PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 8 Pebruari 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETU-JUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL.
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 8 Pebruari 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Hindi dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO