
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 102 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN,
TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengalihan fungsi pembinaan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama ke Mahkamah Agung, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
5. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 102 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2002.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
f. pembinaan hukum dan peraturan perundangan-undangan nasional;
g. pengesahan dan persetujuan Badan Hukum di bidangnya;
h. pengesahan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual;
i. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu:
1) pengaturan dan pembinaan terhadap bidang pemasyarakatan, keimigrasian, dan kenotariatan;
2) pengaturan dan pembinaan terhadap bidang tahanan, benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penasihat hukum, pendaftaran jaminan fidusia, perubahan nama, harta peninggalan, kepailitan, ketatanegaraan dalam bidangnya, dan kewarganegaraan;
3) pengaturan dan pembinaan bidang daktiloskopi, grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil;
4) penerapan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI