
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN AMENDMENTS TO ARTICLE S 24 AND 25 OF THE CONSTITUTION OF THE
WORLD HEALTH ORGANIZATION (AMANDEMEN TERHADAP PASAL 24 DAN 25 KONSTITUSI
ORGANISASI KESEHATAN DUNIA)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 16 Mei 1998, Pemerintah Republik Indonesia telah menerima Amendments to Article s 24 and 25 of the Constitution of the World Health Organization (Amandemen terhadap Pasal 24 dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia), sebagai hasil Sidang ke-51 Tahun 1998 World Health Assembly;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendments tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3. Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1950 tentang Persetujuan Konstitusi World Health Organization;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AMENDMENTS TO ARTICLE S 24 AND 25 OF THE CONSTITUTION OF THE WORLD HEALTH ORGANIZATION (AMANDEMEN TERHADAP PASAL 24 DAN 25 KONSTITUSI ORGANISASI KESEHATAN DUNIA).
Pasal 1Mengesahkan
Amendments to Article s 24 and 25 of the Constitution of the World Health Organization (Amandemen terhadap Pasal 24 dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia), yang telah diterima di Jenewa, Swiss, pada tanggal 16 Mei 1998, sebagai hasil sidang ke-51 Tahun 1998 World Health Assembly yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendments dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO