
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA
HASANUDDIN BANTEN SERANG MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN, SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI MATARAM MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM,
DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu pengetahuan Agama Islam serta dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN SERANG MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN, SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM, DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO.
Pasal 1(1) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
(2) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram.
(3) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo.
Pasal 2Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Institut Agama Islam Negeri Mataram, dan Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Menteri Agama.
Pasal 3Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang, SeKolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram, dan Sekolah Tinggi Negeri Sultan Amai Gorontalo yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadaKan peraturan yang baru berdasarKan Keputusan Presiden ini.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI