
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2004
TENTANG
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENERBIT DAN TOKO
BUKU PRADNYA PARAMITA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO),
PT PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Badan Usaha Milik Negara di bidang penerbitan dan percetakan, dipandang perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996;
b. bahwa penggabungan kedua Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 98);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENERBIT DAN TOKO BUKU PRADNYA PARAMITA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA.
BAB I
PENGGABUNGAN
Pasal 1Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996.
Pasal 2(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.
(2) Besarnya nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
BAB II
PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
Pasal 3Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT, Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka sebagaimana dimaksud dalam Bab I dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 dan peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Penerbitan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO