
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat China mulai tanggal 27 Juli 2005 sampai dengan tanggal 30 Juli 2005, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA: Menugaskan Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Sehari-Hari Presiden Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada Di Luar Negeri, Selama Presiden Melaksanakan Kunjungan Kenegaraan Ke Republik Rakyat China Mulai Tanggal 27 Juli 2005 Sampai Dengan Tanggal 30 Juli 2005 Atau Sampai Dengan Tanggal Tiba Kembali Di Tanah Air.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO