
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2005
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Lembaga Administrasi Negara telah memiliki tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
b. bahwa dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.
Pasal 1(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara berasal dari:
a. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Jakarta;
b. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Bandung;
c. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Makassar;
d. Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kajian dan Litbang Administrasi Publik;
f. Litbang Sistem Informasi dan Otomasi Administrasi Negara;
g. Jasa sewa fasilitas pendidikan.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 4Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4204) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2005
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARAUMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Administrasi Negara telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 78 TAHUN 2005
TANGGAL: 30 DESEMBER 2005
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
+-------------------------------------------------------------------------+
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
+-------------------------------------------------------------------------+
I. SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) LAN JAKARTA
A. Program Strata Satu dan Diploma Tiga
1. Seleksi calon mahasiswa baru per mahasiswa Rp100,000
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per mahasiswa Rp800,000
per semester
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi per mahasiswa Rp400,000
cuti mahasiswa per semester
4. Ujian laporan penugasan (D-3):
a. Ujian Utama per mahasiswa Rp350,000
b. Ujian Ulangan per mahasiswa Rp250,000
5. Ujian Skripsi Strata 1 (S-1) :
a. Ujian Utama per mahasiswa Rp400,000
b. Ujian Ulangan per mahasiswa Rp300,000
B. Program Pasca Sarjana
1. Seleksi calon mahasiswa baru per mahasiswa Rp200,000
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per mahasiswa Rp6,000,000
per semester
3. Seminar dan Ujian
a. Seminar per mahasiswa Rp300,000
b. Ujian Utama per mahasiswa Rp1,250,000
c. Ujian Ulangan per mahasiswa Rp1,000,000
II. SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) LAN BANDUNG
A. Program Strata Satu dan Diploma Tiga
1. Seleksi calon mahasiswa baru per mahasiswa Rp100,000
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per mahasiswa Rp800,000
per semester
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi per mahasiswa Rp400,000
cuti mahasiswa per semester
4. Ujian laporan penugasan (D-3):
a. Ujian Utama per mahasiswa Rp350,000
b. Ujian Ulangan per mahasiswa Rp250,000
5. Ujian Skripsi Strata 1 (S-1) :
a. Ujian Utama per mahasiswa Rp400,000
b. Ujian Ulangan per mahasiswa Rp300,000
B. Program Pasca Sarjana
1. Seleksi calon mahasiswa baru per mahasiswa Rp200,000
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per mahasiswa Rp5,000,000
per semester
III. SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) LAN MAKASSAR
A. Program Strata Satu
1. Seleksi calon mahasiswa baru per mahasiswa Rp100,000
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per mahasiswa Rp800,000
per semester
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi per mahasiswa Rp400,000
cuti mahasiswa per semester
4. Ujian Skripsi Strata 1 (S-1) :
a. Ujian Utama per mahasiswa Rp400,000
b. Ujian Ulangan per mahasiswa Rp300,000
B. Program Pasca Sarjana
1. Seleksi calon mahasiswa baru per mahasiswa Rp200,000
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per mahasiswa Rp5,000,000
per semester
IV. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
A. Diklat Kepemimpinan :
1. Diklatpim Tingkat I per peserta/ Rp26,500,000
angkatan
2. Diklatpim Tingkat II per peserta/ Rp19,000,000
angkatan
B. Diklat Teknik Manajemen Kebijakan dan Pembangunan
1. Diklat 1 hari per peserta Rp1,100,000
2. Diklat 2 hari per peserta Rp1,600,000
3. Diklat 3 hari per peserta Rp2,100,000
4. Diklat 4 hari per peserta Rp2,575,000
5. Diklat 5 hari per peserta Rp3,100,000
C. Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Inggris
1. Biaya Ujian per peserta Rp50,000
2. Biaya Pendidikan per peserta/ Rp1,250,000
angkatan
3. Tes Kemahiran (Proficiency Test) per peserta Rp100,000
V. KAJIAN DAN LITBANG ADMINISTRASI PUBLIK
1. Paket A per paket Rp600,000,000
2. Paket B per paket Rp398,400,000
3. Paket C per paket Rp247,200,000
4. Paket D per paket Rp157,844,000
5. Paket E per paket Rp75,000,000
VI. LITBANG SISTEM INFORMASI DAN OTOMASI ADMINISTRASI NEGARA (SIOAN)
1. Paket A paket Rp448,100,000
2. Paket B paket Rp357,300,000
3. Paket C paket Rp349,300,000
4. Paket D paket Rp247,200,000
VII. JASA SEWA FASILITAS PENDIDIKAN
1. Ruang Auditorium Gedung Graha per satu kali Rp1,000,000
Wicaksana PPLPN Pejompongan pemakaian/8 jam
2. Ruang Kelas A Gedung Graha per satu kali Rp500,000
Wicaksana PPLPN Pejompongan pemakaian/8 jam
3. Ruang Kelas B Gedung Graha per satu kali Rp500,000
Wicaksana PPLPN Pejompongan pemakaian/8 jam
4. Ruang Kelas C Gedung Graha per satu kali Rp400,000
Wicaksana PPLPN Pejompongan pemakaian/8 jam
5. Auditorium Gedung Serbaguna PPLPN per satu kali Rp5,000,000
Pejompongan pemakaian/8 jam
6. Kamar Asrama Gedung Graha per kamar/ Rp100,000
Wisesa PPLPN Pejompongan hari
7. Kamar Asrama Gedung Graha per kamar/ Rp75,000
Wicaksana PPLPN Pejompongan hari
8. Ruang Kelas Gedung STIA-LAN Jakarta per kelas/8 jam Rp200,000
9. Ruang pada Gedung STIA-LAN Jakarta per M2/tahun Rp500,000
10. Ruang Auditorium Serbaguna Gedung Diklat per satu kali Rp5,000,000
Regional Makassar pemakaian/8 jam
11. Kamar Asrama Gedung Diklat per kamar/ Rp100,000
Regional Makassar (Antang) hari
12. Kamar Asrama Gedung PKP2A II per kamar/ Rp60,000
(Makassar Petta Rani) hari
13. Ruang Auditorium per satu kali Rp2,500,000
Cimandiri, Jawa Barat pemakaian/8 jam
14. Ruang Kelas per kelas/ Rp250,000
Cimandiri, Jawa Barat 8 jam
15. Ruang Auditorium Serbaguna Gedung Diklat per satu kali Rp2,500,000
Jatinangor, Jawa Barat pemakaian/8 jam
16. Kamar Asrama Gedung Diklat per kamar/ Rp50,000
Jatinangor, Jawa Barat hari