Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 164, 2005APBN. PNBP. Pajak. Tarif. Lembaga Administrasi Negara (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2005
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Lembaga Administrasi Negara telah memiliki tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
b. bahwa dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara berasal dari:
a. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Jakarta;
b. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Bandung;
c. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Makassar;
d. Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kajian dan Litbang Administrasi Publik;
f. Litbang Sistem Informasi dan Otomasi Administrasi Negara;
g. Jasa sewa fasilitas pendidikan.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4204) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4592(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 164)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2005
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Administrasi Negara telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 78 TAHUN 2005
TANGGAL: 30 DESEMBER 2005

           TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
          YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
+-------------------------------------------------------------------------+
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK         SATUAN              TARIF
+-------------------------------------------------------------------------+
I. SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) LAN JAKARTA
A. Program Strata Satu dan Diploma Tiga
   1. Seleksi calon mahasiswa baru               per mahasiswa   Rp100,000
   2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)       per mahasiswa   Rp800,000
                                                 per semester
   3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi        per mahasiswa   Rp400,000
      cuti mahasiswa                             per semester
   4. Ujian laporan penugasan (D-3):
      a. Ujian Utama                             per mahasiswa   Rp350,000
      b. Ujian Ulangan                           per mahasiswa   Rp250,000
   5. Ujian Skripsi Strata 1 (S-1) :
      a. Ujian Utama                             per mahasiswa   Rp400,000
      b. Ujian Ulangan                           per mahasiswa   Rp300,000
B. Program Pasca Sarjana
   1. Seleksi calon mahasiswa baru               per mahasiswa   Rp200,000
   2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan             per mahasiswa   Rp6,000,000
                                                 per semester
   3. Seminar dan Ujian
      a. Seminar                                 per mahasiswa   Rp300,000
      b. Ujian Utama                             per mahasiswa   Rp1,250,000
      c. Ujian Ulangan                           per mahasiswa   Rp1,000,000
II. SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) LAN BANDUNG
A. Program Strata Satu dan Diploma Tiga
   1. Seleksi calon mahasiswa baru               per mahasiswa   Rp100,000
   2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)       per mahasiswa   Rp800,000
                                                 per semester
   3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi        per mahasiswa   Rp400,000
      cuti mahasiswa                             per semester
   4. Ujian laporan penugasan (D-3):
      a. Ujian Utama                             per mahasiswa   Rp350,000
      b. Ujian Ulangan                           per mahasiswa   Rp250,000
   5. Ujian Skripsi Strata 1 (S-1) :
      a. Ujian Utama                             per mahasiswa   Rp400,000
      b. Ujian Ulangan                           per mahasiswa   Rp300,000
B. Program Pasca Sarjana
   1. Seleksi  calon mahasiswa baru              per mahasiswa   Rp200,000
   2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan             per mahasiswa   Rp5,000,000
                                                 per semester
III. SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) LAN MAKASSAR
A. Program Strata Satu
   1. Seleksi calon mahasiswa baru               per mahasiswa   Rp100,000
   2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)       per mahasiswa   Rp800,000
                                                 per semester
   3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi        per mahasiswa   Rp400,000
      cuti mahasiswa                             per semester
   4. Ujian Skripsi Strata 1 (S-1) :
      a. Ujian Utama                             per mahasiswa   Rp400,000
      b. Ujian Ulangan                           per mahasiswa   Rp300,000
B. Program Pasca Sarjana
   1. Seleksi calon mahasiswa baru               per mahasiswa   Rp200,000
   2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan             per mahasiswa   Rp5,000,000
                                                 per semester
IV. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
A. Diklat Kepemimpinan :
   1. Diklatpim Tingkat I                        per peserta/    Rp26,500,000
                                                 angkatan
   2. Diklatpim Tingkat II                       per peserta/    Rp19,000,000
                                                 angkatan
B. Diklat Teknik Manajemen Kebijakan dan Pembangunan
   1. Diklat 1 hari                              per peserta     Rp1,100,000
   2. Diklat 2 hari                              per peserta     Rp1,600,000
   3. Diklat 3 hari                              per peserta     Rp2,100,000
   4. Diklat 4 hari                              per peserta     Rp2,575,000
   5. Diklat 5 hari                              per peserta     Rp3,100,000
C. Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Inggris
   1. Biaya Ujian                                per peserta     Rp50,000
   2. Biaya Pendidikan                           per peserta/    Rp1,250,000
                                                 angkatan
   3. Tes Kemahiran (Proficiency Test)           per peserta     Rp100,000
V. KAJIAN DAN LITBANG ADMINISTRASI PUBLIK
   1. Paket A                                    per paket       Rp600,000,000
   2. Paket B                                    per paket       Rp398,400,000
   3. Paket C                                    per paket       Rp247,200,000
   4. Paket D                                    per paket       Rp157,844,000
   5. Paket E                                    per paket       Rp75,000,000
VI. LITBANG SISTEM INFORMASI DAN OTOMASI ADMINISTRASI NEGARA (SIOAN)
   1. Paket A                                    paket           Rp448,100,000
   2. Paket B                                    paket           Rp357,300,000
   3. Paket C                                    paket           Rp349,300,000
   4. Paket D                                    paket           Rp247,200,000
VII. JASA SEWA FASILITAS PENDIDIKAN
   1. Ruang Auditorium Gedung Graha              per satu kali   Rp1,000,000
      Wicaksana PPLPN Pejompongan                pemakaian/8 jam
   2. Ruang Kelas A Gedung Graha                 per satu kali   Rp500,000
      Wicaksana PPLPN Pejompongan                pemakaian/8 jam
   3. Ruang Kelas B Gedung Graha                 per satu kali   Rp500,000
      Wicaksana PPLPN Pejompongan                pemakaian/8 jam
   4. Ruang Kelas C Gedung Graha                 per satu kali   Rp400,000
      Wicaksana PPLPN Pejompongan                pemakaian/8 jam
   5. Auditorium Gedung  Serbaguna PPLPN         per satu kali   Rp5,000,000
      Pejompongan                                pemakaian/8 jam
   6. Kamar Asrama Gedung Graha                  per kamar/      Rp100,000
      Wisesa PPLPN Pejompongan                   hari
   7. Kamar Asrama Gedung Graha                  per kamar/      Rp75,000
      Wicaksana PPLPN Pejompongan                hari
   8. Ruang Kelas Gedung STIA-LAN Jakarta        per kelas/8 jam Rp200,000
   9. Ruang pada Gedung STIA-LAN Jakarta         per M2/tahun    Rp500,000
  10. Ruang Auditorium Serbaguna Gedung Diklat   per satu kali   Rp5,000,000
      Regional Makassar                          pemakaian/8 jam
  11. Kamar Asrama Gedung Diklat                 per kamar/      Rp100,000
      Regional Makassar (Antang)                 hari
  12. Kamar Asrama Gedung PKP2A II               per kamar/      Rp60,000
      (Makassar Petta Rani)                      hari
  13. Ruang Auditorium                           per satu kali   Rp2,500,000
      Cimandiri, Jawa Barat                      pemakaian/8 jam
  14. Ruang Kelas                                per kelas/      Rp250,000
      Cimandiri, Jawa Barat                      8 jam
  15. Ruang Auditorium Serbaguna Gedung Diklat   per satu kali   Rp2,500,000
      Jatinangor, Jawa Barat                     pemakaian/8 jam
  16. Kamar Asrama Gedung Diklat                 per kamar/      Rp50,000
      Jatinangor, Jawa Barat                     hari


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali