Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2005
TENTANG
TUNJANGAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pengelolaan arsip statis sebagai bukti kinerja yang merekam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya dituntut tanggung jawab yang tinggi namun juga senantiasa dihadapkan dengan dampak risiko bahaya kesehatan atas dirinya, sehingga perlu diberikan kompensasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk kompensasi atas dampak risiko bahaya kesehatan yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pengelolaan arsip statis.
2. Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
3. Pengelolaan Arsip Statis adalah suatu rangkaian kegiatan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, penggunaan, dan pembinaan atas pelaksanaan serah arsip dalam satu kesatuan sistem kearsipan.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis setiap bulan.

Pasal 3
Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut:
a. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat I dengan nilai 899 sampai dengan 1000;
b. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat II dengan nilai 788 sampai dengan 898;
c. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat III dengan nilai 677 sampai dengan 787;
d. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat IV dengan nilai 566 sampai dengan 676;
e. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat V dengan nilai 455 sampai dengan 565;
f. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat VI dengan nilai 345 sampai dengan 454;
g. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat VII dengan nilai 184 sampai dengan 344.

Pasal 4
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk masing-masing tingkat Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis ditetapkan berdasarkan nilai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing faktor penilaian sebagai berikut:
a. kontak fisik dengan arsip statis;
b. tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan arsip statis;
c. lama bekerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
(2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya kesehatan diatur oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pasal 5
Besarnya Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis menurut tingkat dampak risiko bahaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:24 Tahun 2005
Tanggal:18 Maret 2005

NILAI MASING-MASING FAKTOR PENILAIAN
DALAM PENETAPAN TUNJANGAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA


I. FAKTOR KONTAK FISIK DENGAN ARSIP STATIS

KONTAK FISIK DENGAN ARSIP STATIS
Secara Langsung
dan Terus Menerus
Secara Langsung
dan Tidak Terus Menerus
Secara Tidak Langsung
dan Tidak Terus Menerus
350300200


II. FAKTOR TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS

TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS
PelaksanaPengawasPenunjang
200150100


III. FAKTOR LAMA BEKERJA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

No.MASA KERJANILAI
1.0 tahun s/d 4 tahun40
2.> 4 tahun s/d 8 tahun140
3. > 8 tahun s/d 12 tahun225
4.> 12 tahun s/d 16 tahun295
5.> 16 tahun s/d 20 tahun355
6.> 20 tahun s/d 24 tahun400
7.> 24 tahun s/d 28 tahun430
8.> 28 tahun 450



LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:24 Tahun 2005
Tanggal: 18 Maret 2005

BESARNYA TUNJANGAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS MENURUT
TINGKAT DAMPAK RISIKO BAHAYA KESEHATAN

NoTingkat Dampak Risiko Bahaya KesehatanBesar Tunjangan
1Dampak Risiko Bahaya Kesehatan Tingkat I Rp 700.000,00
2Dampak Risiko Bahaya Kesehatan Tingkat IIRp 600.000,00
3Dampak Risiko Bahaya Kesehatan Tingkat IIIRp 500.000,00
4Dampak Risiko Bahaya Kesehatan Tingkat IVRp 400.000,00
5Dampak Risiko Bahaya Kesehatan Tingkat VRp 300.000,00
6Dampak Risiko Bahaya Kesehatan Tingkat VIRp 200.000,00
7Dampak Risiko Bahaya Kesehatan Tingkat VIIRp 100.000,00