Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 37, 2005AGREEMENT. Pengesahan. Protokol. Lingkungan Hidup. Ozon

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2005
TENTANG
PENGESAHAN BEIJING AMENDMENT TO THE MONTREAL PROTOCOL ON
SUBSTANCES THAT DEPLETE THE OZONE LAYER (AMENDEMEN BEIJING
ATAS PROTOKOL MONTREAL TENTANG BAHAN-BAHAN YANG
MERUSAK LAPISAN OZON)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27 - 29 June 1990 telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992;
b. bahwa Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992) telah disahkan pula melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1998;
c. bahwa pada tanggal 3 Desember 1999 di Beijing telah diadopsi Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon yang bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan Protokol dengan memperkuat prosedur pengendalian konsumsi dan produksi bahan perusak lapisan ozon;
d. bahwa Amendemen Beijing memasukkan Bromochloromethane ke dalam kategori bahan perusak lapisan ozon dan mengatur pengendalian produksi dan perdagangan Hydro Chlorofluorocarbon, sehingga pelaksanaan untuk mencapai tujuan Konvensi Vienna dan Protokol Montreal lebih efektif;
e. bahwa Indonesia masih memerlukan Hydro Chlorofluorocarbon yang hanya dapat diimpor dan diekspor dari dan oleh Negara yang mengesahkan Amendemen;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu mengesahkan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer dengan Peraturan Presiden;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
4. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27 - 29 June 1990 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 50);
5. Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998 tentang Pengesahan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 105);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN BEIJING AMENDMENT TO THE MONTREAL PROTOCOL ON SUBSTANCES THAT DEPLETE THE OZONE LAYER (AMENDEMEN BEIJING ATAS PROTOKOL MONTREAL TENTANG BAHAN-BAHAN YANG MERUSAK LAPISAN OZON).

Pasal 1
Mengesahkan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon), yang merupakan hasil Sidang Para Pihak ke-11, tanggal 29 Nopember – 3 Desember 1999 di Beijing, Cina, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendment dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Dr. HAMID AWALUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali