
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN
KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran Tunjangan Veteran dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1609);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 57);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 57) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp605.000 (enam ratus lima ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp590.000 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp566.000 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp552.000 (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulan;
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
a. Golongan A sebesar Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp524.000 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp478.000 (empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp455.000 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp455.000 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5APemberian Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006.Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN