Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 41, 2006

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN
PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON
THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME

(PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA
INDUSTRI ASEAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Singapura, pada tanggal 21 April 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara ASEAN;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 65);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN).

Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

DR. HAMID AWALUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali