Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN,
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN
TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Pengairan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Jalan dan Jembatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, diberikan tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
(1) Tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 5
Pemberian tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 30 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                        TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                              TEKNIK PENGAIRAN
+----------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL         JABATAN                              BESARNYA
                                                                   TUNJANGAN
+----------------------------------------------------------------------------+
1. Teknik Pengairan Ahli      Teknik Pengairan Utama               Rp 880.000
                              Teknik Pengairan Madya               Rp 660.000
                              Teknik Pengairan Muda                Rp 440.000
                              Teknik Pengairan Pertama             Rp 220,000
2. Teknik Pengairan Terampil  Teknik Pengairan Penyelia            Rp 264.000
                              Teknik Pengairan Pelaksana Lanjutan  Rp 220.000
                              Teknik Pengairan Pelaksana           Rp 197.000

LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 30 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                               TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                                TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
+-------------------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL          JABATAN                                      BESARNYA
                                                                            TUNJANGAN
+-------------------------------------------------------------------------------------+
1. Teknik Jalan dan Jembatan  Teknik Jalan dan Jembatan Utama               Rp 880.000
   Ahli                       Teknik Jalan dan Jembatan Madya               Rp 660.000
                              Teknik Jalan dan Jembatan  Muda               Rp 440.000
                              Teknik Jalan dan Jembatan Pertama             Rp 220.000
2. Teknik Jalan dan Jembatan  Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia            Rp 264.000
   Terampil                   Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan  Rp 220.000
                              Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana           Rp 197.000

LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 30 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                            TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                          TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN
+-----------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL         JABATAN                               BESARNYA
                                                                    TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------------------------+
1. Teknik Tata Bangunan dan   Teknik Tata Bangunan dan Perumahan    Rp 880.000
   Perumahan Ahli             Utama
                              Teknik Tata Bangunan dan Perumahan    Rp 660.000
                              Madya
                              Teknik Tata Bangunan dan Perumahan    Rp 440.000
                              Muda
                              Teknik Tata Bangunan dan Perumahan    Rp 220.000
                              Pertama
2. Teknik Tata Bangunan dan   Teknik Tata Bangunan dan Perumahan    Rp 264.000
   Perumahan Terampil         Penyelia
                              Teknik Tata Bangunan dan Perumahan    Rp 220.000
                              Pelaksana Lanjutan
                              Teknik Tata Bangunan dan Perumahan    Rp 197.000
                              Pelaksana

LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 30 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                             TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                             TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
+--------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL             JABATAN                       BESARNYA
                                                                TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------------------+
1. Teknik Penyehatan Lingkungan   Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp 880.000
   Ahli                           Utama
                                  Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp 660.000
                                  Madya
                                  Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp 440.000
                                  Muda
                                  Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp 220.000
                                  Pertama
2. Teknik Penyehatan Lingkungan   Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp 264.000
   Terampil                       Penyelia
                                  Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp 220.000
                                  Pelaksana Lanjutan
                                  Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp 197.000
                                  Pelaksana

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali