Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI,
APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN,
EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN,
ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT,
PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER,
PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, diberikan tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, dan Lampiran XVII Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
(1) Tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 5
Pemberian tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang Tunjangan Tenaga Kesehatan;
b. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

          TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                    DOKTER
+---------------------------------------------+
No. JABATAN       JABATAN         BESARNYA
    FUNGSIONAL                    TUNJANGAN
+---------------------------------------------+
    Dokter        Dokter Utama    Rp 1.230.000
                  Dokter Madya    Rp 1.094.000
                  Dokter Muda     Rp   660.000
                  Dokter Pertama  Rp   278.000

LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

          TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                  DOKTER GIGI
+--------------------------------------------------+
No. JABATAN       JABATAN              BESARNYA
    FUNGSIONAL                         TUNJANGAN
+--------------------------------------------------+
    Dokter Gigi   Dokter Gigi Utama    Rp 1.230.000
                  Dokter Gigi Madya    Rp 1.094.000
                  Dokter Gigi Muda     Rp   660.000
                  Dokter Gigi Pertama  Rp   278.000

LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

        TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                APOTEKER
+---------------------------------------------+
No. JABATAN     JABATAN           BESARNYA
    FUNGSIONAL                    TUNJANGAN
+---------------------------------------------+
    Apoteker    Apoteker Utama    Rp 1.230.000
                Apoteker Madya    Rp 1.094.000
                Apoteker Muda     Rp   660.000
                Apoteker Pertama  Rp   278.000

LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                     TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                       ASISTEN APOTEKER
+---------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN            JABATAN                              BESARNYA
    FUNGSIONAL                                              TUNJANGAN
+---------------------------------------------------------------------+
    Asisten Apoteker   Asisten Apoteker Penyelia            Rp 440.000       
                       Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan  Rp 242.000
                       Asisten Apoteker Pelaksana           Rp 197.000
                       Asisten Apoteker Pelaksanan Pemula   Rp 183.000

LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                             TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                            PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
+--------------------------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN               JABATAN                                           BESARNYA
    FUNGSIONAL                                                              TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------------------------------+
1.  Pranata Laboratorium  Pranata Laboratorium Kesehatan Madya               Rp 715.000
    Kesehatan Ahli        Pranata Laboratorium Kesehatan Muda                Rp 495.000
                          Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama             Rp 253.000
2.  Pranata Laboratorium  Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia            Rp 440.000
    Kesehatan Terampil    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan  Rp 242.000
                          Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana           Rp 197.000
                          Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula    Rp 183.000

LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                              TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                                 EPIDEMIOLOG KESEHATAN
+--------------------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN                 JABATAN                                    BESARNYA
    FUNGSIONAL                                                         TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------------------------+
1. Epidemiolog Kesehatan    Epidemiolog Kesehatan Madya                Rp 715.000
   Ahli                     Epidemiolog Kesehatan Muda                 Rp 495.000
                            Epidemiolog Kesehatan Pertama              Rp 253.000
2. Epidemiolog  Kesehatan   Epidemiolog Kesehatan Penyelia             Rp 440.000
   Terampil                 Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan   Rp 242.000
                            Epidemiolog Kesehatan Pelaksana            Rp 197.000
                            Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Pemula     Rp 183.000

LAMPIRAN VII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                        TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                             ENTOMOLOG KESEHATAN
+--------------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN              JABATAN                                 BESARNYA
    FUNGSIONAL                                                   TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------------------+
1. Entomolog Kesehatan   Entomolog Kesehatan Madya               Rp 715.000
   Ahli                  Entomolog Kesehatan Muda                Rp 495.000
                         Entomolog Kesehatan Pertama             Rp 253.000
2. Entomolog Kesehatan   Entomolog Kesehatan Penyelia            Rp 440.000
   Terampil              Entomolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan  Rp 242.000
                         Entomolog Kesehatan Pelaksana           Rp 197.000
                         Entomolog Kesehatan Pelaksana Pemula    Rp 183.000

LAMPIRAN VIII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                   TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                            SANITARIAN
+-----------------------------------------------------------------+
No. JABATAN             JABATAN                         BESARNYA
    FUNGSIONAL                                          TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------------+
1. Sanitarian Ahli      Sanitarian Madya                Rp 715.000
                        Sanitarian Muda                 Rp 495.000
                        Sanitarian Pertama              Rp 253.000
2. Sanitarian Terampil  Sanitarian Penyelia             Rp 440.000
                        Sanitarian Pelaksana Lanjutan   Rp 242.000
                        Sanitarian Pelaksana            Rp 197.000
                        Sanitarian Pelaksana Pemula     Rp 183.000

LAMPIRAN IX
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                    TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                       ADMINISTRATOR KESEHATAN
+--------------------------------------------------------------+
No. JABATAN         JABATAN                          BESARNYA
    FUNGSIONAL                                       TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------+
    Administrator   Administrator Kesehatan Madya    Rp 715.000
    Kesehatan       Administrator Kesehatan Muda     Rp 495.000
                    Administrator Kesehatan Pertama  Rp 253.000

LAMPIRAN X
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                            TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                            PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT
+-----------------------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN              JABATAN                                          BESARNYA
    FUNGSIONAL                                                            TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------------------------------+
1. Penyuluh Kesehatan    Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya              Rp 715.000
   Masyarakat Ahli       Penyuluh Kesehatan Masyarakat Muda               Rp 495.000
                         Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama            Rp 253.000
2. Penyuluh Kesehatan    Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyelia           Rp 440.000
   Masyarakat Terampil   Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
                         Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana          Rp 197.000

LAMPIRAN XI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                         PERAWAT GIGI
+------------------------------------------------------------+
No. JABATAN       JABATAN                          BESARNYA
    FUNGSIONAL                                     TUNJANGAN
+------------------------------------------------------------+
   Perawat Gigi   Perawat Gigi Penyelia            Rp 440.000
                  Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan  Rp 242.000
                  Perawat Gigi Pelaksana           Rp 197.000
                  Perawat Gigi Pelaksana Pemula    Rp 183.000

LAMPIRAN XII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                    TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                              NUTRISIONIS
+------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN              JABATAN                         BESARNYA
    FUNGSIONAL                                           TUNJANGAN
+------------------------------------------------------------------+
1. Nutrisionis Ahli      Nutrisionis Madya               Rp 715.000
                         Nutrisionis Muda                Rp 495.000
                         Nutrisionis Pertama             Rp 253.000
2. Nutrisionis Terampil  Nutrisionis Penyelia            Rp 440.000
                         Nutrisionis Pelaksana Lanjutan  Rp 242.000
                         Nutrisionis Pelaksana           Rp 197.000

LAMPIRAN XIII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

              TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                         BIDAN
+-----------------------------------------------------+
No. JABATAN     JABATAN                     BESARNYA
    FUNGSIONAL                              TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------+
    Bidan       Bidan Penyelia              Rp 440.000
                Bidan Pelaksana Lanjutan    Rp 242.000
                Bidan Pelaksana             Rp 197.000

LAMPIRAN XIV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                            PERAWAT
+-----------------------------------------------------------+
No. JABATAN          JABATAN                      BESARNYA
    FUNGSIONAL                                    TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------+
1. Perawat Ahli      Perawat Madya                Rp 715.000
                     Perawat Muda                 Rp 495.000
                     Perawat Pertama              Rp 253.000
2.Perawat Terampil   Perawat Penyelia             Rp 440.000
                     Perawat Pelaksana Lanjutan   Rp 242.000
                     Perawat Pelaksana            Rp 197.000
                     Perawat Pelaksana Pemula     Rp 183.000

LAMPIRAN XV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                          RADIOGRAFER
+------------------------------------------------------------+
No. JABATAN        JABATAN                         BESARNYA
    FUNGSIONAL                                     TUNJANGAN
+------------------------------------------------------------+
    Radiografer    Radiografer Penyelia            Rp 440.000
                   Radiografer Pelaksana Lanjutan  Rp 242.000
                   Radiografer Pelaksana           Rp 197.000

LAMPIRAN XVI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                   TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                          PEREKAM MEDIS
+--------------------------------------------------------------+
No. JABATAN        JABATAN                          BESARNYA
    FUNGSIONAL                                      TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------+
    Perekam Medis  Perekam Medis Penyelia            Rp 440.000
                   Perekam Medis Pelaksana Lanjutan  Rp 242.000
                   Perekam Medis Pelaksana           Rp 197.000

LAMPIRAN XVII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.

                        TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                             TEKNISI ELEKTROMEDIS
+----------------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN               JABATAN                                  BESARNYA
    FUNGSIONAL                                                     TUNJANGAN
+----------------------------------------------------------------------------+
   Teknisi Elektromedis   Teknisi Elektromedis Penyelia            Rp 440.000
                          Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan  Rp 242.000
                          Teknisi Elektromedis Pelaksana           Rp 197.000

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali