
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI,
APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN,
EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN,
ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT,
PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER,
PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, diberikan tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, dan Lampiran XVII Peraturan Presiden ini.
Pasal 4(1) Tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5Pemberian tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang Tunjangan Tenaga Kesehatan;
b. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
DOKTER
+---------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+---------------------------------------------+
Dokter Dokter Utama Rp 1.230.000
Dokter Madya Rp 1.094.000
Dokter Muda Rp 660.000
Dokter Pertama Rp 278.000
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
DOKTER GIGI
+--------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+--------------------------------------------------+
Dokter Gigi Dokter Gigi Utama Rp 1.230.000
Dokter Gigi Madya Rp 1.094.000
Dokter Gigi Muda Rp 660.000
Dokter Gigi Pertama Rp 278.000
LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
APOTEKER
+---------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+---------------------------------------------+
Apoteker Apoteker Utama Rp 1.230.000
Apoteker Madya Rp 1.094.000
Apoteker Muda Rp 660.000
Apoteker Pertama Rp 278.000
LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN APOTEKER
+---------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+---------------------------------------------------------------------+
Asisten Apoteker Asisten Apoteker Penyelia Rp 440.000
Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Asisten Apoteker Pelaksana Rp 197.000
Asisten Apoteker Pelaksanan Pemula Rp 183.000
LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
+--------------------------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------------------------------+
1. Pranata Laboratorium Pranata Laboratorium Kesehatan Madya Rp 715.000
Kesehatan Ahli Pranata Laboratorium Kesehatan Muda Rp 495.000
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama Rp 253.000
2. Pranata Laboratorium Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Rp 440.000
Kesehatan Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Rp 197.000
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula Rp 183.000
LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
EPIDEMIOLOG KESEHATAN
+--------------------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------------------------+
1. Epidemiolog Kesehatan Epidemiolog Kesehatan Madya Rp 715.000
Ahli Epidemiolog Kesehatan Muda Rp 495.000
Epidemiolog Kesehatan Pertama Rp 253.000
2. Epidemiolog Kesehatan Epidemiolog Kesehatan Penyelia Rp 440.000
Terampil Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Rp 197.000
Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Pemula Rp 183.000
LAMPIRAN VII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ENTOMOLOG KESEHATAN
+--------------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------------------+
1. Entomolog Kesehatan Entomolog Kesehatan Madya Rp 715.000
Ahli Entomolog Kesehatan Muda Rp 495.000
Entomolog Kesehatan Pertama Rp 253.000
2. Entomolog Kesehatan Entomolog Kesehatan Penyelia Rp 440.000
Terampil Entomolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Entomolog Kesehatan Pelaksana Rp 197.000
Entomolog Kesehatan Pelaksana Pemula Rp 183.000
LAMPIRAN VIII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
SANITARIAN
+-----------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------------+
1. Sanitarian Ahli Sanitarian Madya Rp 715.000
Sanitarian Muda Rp 495.000
Sanitarian Pertama Rp 253.000
2. Sanitarian Terampil Sanitarian Penyelia Rp 440.000
Sanitarian Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Sanitarian Pelaksana Rp 197.000
Sanitarian Pelaksana Pemula Rp 183.000
LAMPIRAN IX
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ADMINISTRATOR KESEHATAN
+--------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------+
Administrator Administrator Kesehatan Madya Rp 715.000
Kesehatan Administrator Kesehatan Muda Rp 495.000
Administrator Kesehatan Pertama Rp 253.000
LAMPIRAN X
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT
+-----------------------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------------------------------+
1. Penyuluh Kesehatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya Rp 715.000
Masyarakat Ahli Penyuluh Kesehatan Masyarakat Muda Rp 495.000
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama Rp 253.000
2. Penyuluh Kesehatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyelia Rp 440.000
Masyarakat Terampil Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Rp 197.000
LAMPIRAN XI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PERAWAT GIGI
+------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+------------------------------------------------------------+
Perawat Gigi Perawat Gigi Penyelia Rp 440.000
Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Perawat Gigi Pelaksana Rp 197.000
Perawat Gigi Pelaksana Pemula Rp 183.000
LAMPIRAN XII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
NUTRISIONIS
+------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+------------------------------------------------------------------+
1. Nutrisionis Ahli Nutrisionis Madya Rp 715.000
Nutrisionis Muda Rp 495.000
Nutrisionis Pertama Rp 253.000
2. Nutrisionis Terampil Nutrisionis Penyelia Rp 440.000
Nutrisionis Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Nutrisionis Pelaksana Rp 197.000
LAMPIRAN XIII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
BIDAN
+-----------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------+
Bidan Bidan Penyelia Rp 440.000
Bidan Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Bidan Pelaksana Rp 197.000
LAMPIRAN XIV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PERAWAT
+-----------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------+
1. Perawat Ahli Perawat Madya Rp 715.000
Perawat Muda Rp 495.000
Perawat Pertama Rp 253.000
2.Perawat Terampil Perawat Penyelia Rp 440.000
Perawat Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Perawat Pelaksana Rp 197.000
Perawat Pelaksana Pemula Rp 183.000
LAMPIRAN XV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
RADIOGRAFER
+------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+------------------------------------------------------------+
Radiografer Radiografer Penyelia Rp 440.000
Radiografer Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Radiografer Pelaksana Rp 197.000
LAMPIRAN XVI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PEREKAM MEDIS
+--------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------+
Perekam Medis Perekam Medis Penyelia Rp 440.000
Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Perekam Medis Pelaksana Rp 197.000
LAMPIRAN XVII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI ELEKTROMEDIS
+----------------------------------------------------------------------------+
No. JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+----------------------------------------------------------------------------+
Teknisi Elektromedis Teknisi Elektromedis Penyelia Rp 440.000
Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
Teknisi Elektromedis Pelaksana Rp 197.000