Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mengubah: Perpres 10-2005
lihat: Perpres 80-2005::Perpres 91-2006


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Departemen Keuangan, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 15 Tahun 2005;
b. Nomor 63 Tahun 2005;
c. Nomor 80 tahun 2005;
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 15
Departemen Keuangan dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. DirektoratJenderal Anggaran;
c. DirektoratJenderal Pajak;
d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Kegara;
g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengawas pasar Modal dan lembaga Keuangan;
k. Badan Kebijakan Fiskal;
l. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
m. Staf Ahli."

2. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 16
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
(3) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
(4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
(6) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
(7) Direktorat Jenderal Perimbangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
(8) Direktorat Jenderal Pengelolaan utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
(10) Badan Pengawas Pasar modal dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi, kegiatan sehari-hari di bidang pasar modal, dan merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
(11) Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional.
(12) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
(5) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal."

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali