
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA
MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni, dan/atau seni dan dalam rangka mewujudkan pusat unggulan seni, perlu mengubah Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta menjadi Institut Seni Indonesia Surakarta dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA.
Pasal 1(1) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta menjadi Institut Seni Indonesia Surakarta.
(2) Institut Seni Indonesia Surakarta merupakan perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3Peraturan pelaksanaan mengenai Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 4Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO