Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mengubah: PP 34-1985
lihat: PP 16-2006::PP 34-2008


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 62, 2007APBN. KEUANGAN. Veteran. Tunjangan Veteran.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran Tunjangan Veteran dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1609);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 37);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp696.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp679.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat."

2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5
(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
a. Golongan A sebesar Rp633.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp603.000,00 (enam ratus tiga ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan."


Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali