
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, diberikan tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 4(1) Tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek.
Pasal 5Pemberian tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsionallain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 41 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA PATEN
---------------------------------------------------------------
BESARNYA
JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN
---------------------------------------------------------------
Pemeriksa Paten Pemeriksa Paten Madya Rp 1.100.000,00
Pemeriksa Paten Muda Rp 750.000,00
Pemeriksa Paten Pertama Rp 300.000,00
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 41 Tahun 2007
TANGGAl: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA MEREK
---------------------------------------------------------------
JABATAN BESARNYA
No FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN
---------------------------------------------------------------
1. Pemeriksa Merek Pemeriksa Merek Madya Rp 900.000,00
Ahli Pemeriksa Merek Muda Rp 550.000,00
Pemeriksa Merek Pertama Rp 300:000,00
2. Pemeriksa Merek Pemeriksa Merek Penyelia Rp 525.000,00
Terampil Pemeriksa Merek
Pelaksana Lanjutan Rp 265.000,00
Pemeriksa Merek
Pelaksana Rp 240.000,00