Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2007
TENTANG
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan nasional jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah tahunan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
11. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut BAPPENAS, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BAPPENAS dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2
BAPPENAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
b. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. pengkajian kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. penyusunan program pembangunan sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
f. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPPENAS;
g. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
h. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
i. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4
BAPPENAS terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan;
d. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
e. Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah;
f. Deputi Bidang Ekonomi;
g. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
i. Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah;
j. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
k. Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan;
I. Inspektorat Utama.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5
Kepala BAPPENAS dijabat oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 6
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai tugas BAPPENAS;
c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi, tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPPENAS.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BAPPENAS;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BAPPENAS;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan

Pasal 10
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 11
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan.

Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan

Pasal 13
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 14
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.

Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi serta aparatur negara.
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan,
dan Usaha Kecil Menengah

Pasal 16
(1) Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang kemiskinan, ketenagakerjaan dan usaha kecil menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 17
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Ekonomi

Pasal 19
(1) Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 20
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN).

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Pasal 22
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sumber daya alam dan Lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 23
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
c. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi Sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup.

Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

Pasal 25
(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sarana dan prasarana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 26
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
c. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta.

Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pengembangan Regional
dan Otonomi Daerah

Pasal 28
(1) Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah dipimpin oleh sebrang Deputi.

Pasal 29
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah.

Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan.

Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan

Pasal 31
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang pendanaan pembangunan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 32
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.

Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
d. pemantauan, evaluasi, dan penilaian tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.

Bagian Keduabelas
Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan

Pasal 34
(1) Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang evalusi kinerja pembangunan nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 35
Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan evaluasi kinerja pembangunan nasional.

Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan nasional;
b. pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta agenda pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja.

Bagian Ketigabelas
Inspektorat Utama

Pasal 37
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.

Pasal 38
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS.

Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BAPPENAS;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.

Bagian Keempatbelas
Pusat

Pasal 40
(1) Apabi1a dipandang perlu, di lingkungan BAPPENAS dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Pusat sebagai unsur penunjang tugas pokok, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.

Bagian Kelimabelas
Lain-lain

Pasal 41
Di lingkungan BAPPENAS dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(3) Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 2 (dua) Inspektorat, dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, serta Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(5) Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 43
Semua unsur di lingkungan BAPPENAS dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAPPENAS maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 44
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

Pasal 45
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 46
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 48
(1) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalan jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 49
(1) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 50
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BAPPENAS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51
Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 yang mengatur mengenai BAPPENAS, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 52
Semua unit organisasi dan sumberdaya yang ada di lingkungan BAPPENAS juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BAPPENAS ditetapkan oleh Kepala BAPPENAS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Ketentuan mengenai BAPPENAS sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; dan
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon BAPPENAS sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 55
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali