
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR \92\ TAHUN 2007
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJA SAMA DI
BIDANG KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT
OF THE REPUBLIC OF KOREA ON CULTURAL COOPERATION)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 November 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea mengenai Kerja Sama di Bidang Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cultural Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA ON CULTURAL COOPERATION).
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea mengenai Kerja Sama di Bidang Kebudayaan
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 November 2000 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Korea, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA