
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
SEKRETARIS, DAN ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, dipandang perlu menetapkan kembali tunjangan kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3541);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM.
Pasal 1Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film diberikan Tunjangan Kerja setiap bulan.
Pasal 2Besarnya Tunjangan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
c. Sekretaris sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
d. Anggota sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 3(1) Tunjangan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, yang telah menerima tunjangan kerja berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2004 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan kerja Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2004 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Fil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO