Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mencabut: Keppres 103-2004
mengubah: Keppres 8-2001


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN AMIL
ZAKAT NASIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2001
TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dengan telah berakhirnya masa bakti Anggota Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007, dan dalam rangka kesinambungan pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu menetapkan susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011;
b. bahwa namanama dalam susunan keanggotaan yang tercantum dalam Keputusan Presiden ini memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diangkat sebagai anggota Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011 dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
3. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL.

Pasal 1
Mengubah susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2004, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011 adalah:

A. BADAN PELAKSANA
Ketua Umum: Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc
Ketua Bidang Program: Laksda TNI (Purn) Husein Ibrahim
Ketua Bidang Jaringan: dr. Naharus Surur, M.Kes
Sekretaris Umum: drh. Emmy Hamidiyah, M.Si
Wakil Sekretaris: M. Fuad Nasar, S.Sos
Bendahara Umum: Hj. Iesje S. Latief
Wakil Bendahara: Teten Kustiawan, SE, Ak.

Divisi Pengumpulan:
1. Dr. Hj. Siti Chalimah Fadjriyah, SE, Ak.MM
2. Bakhtiar Rakhman, SE
3. Drs. H. Mohammad Siddik Kertapati, MA

Divisi Pendistribusian:
1. Drs. H. Abd Rahman Anwar
2. Abdullah Hasyim, MA, MBA
3. Drs. Syahrullah Iskandar, MA

Divisi Pendayagunaan:
1. Taufik Hidayat, M.Ec
2. L.I.A. Muzaffar Daud
3. Drs. Mas'ud Halimi, MA

Divisi Pengembangan:
1. Dr. Setiawan Budi Utomo, Lc
2. Dr. Ahmad Mukhlis Yusuf
3. Dra. Hj. Elvi Hudriyah, MA

B. DEWAN PERTIMBANGAN
Ketua: H. Muchtar Zarkasyi, SH
Sekretaris: Prof. Dr. H. Nasrun Haroen, MA
Anggota:
1. Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
2. Drs. H. M. Djamal Doa
3. Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, MA
4. Drs. H. Mubarok, M.Si
5. Drs. H. Amidhan

C. KOMISI PENGAWAS
Ketua: Drs. H. Achmad Subianto, MBA
Sekretaris: Drs. H. Tulus
Anggota:
1. Drs. H. M. Suparta, MA
2. Drs. H. Basri Bermanda
3. Prof. Dr. H. Artani Hasbi
4. Drs. KH. Masrur Ainin Najih
5. Iskandar Zulkarnain, SE, M.Si

Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali