Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mencabut: Keppres 32-2002


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 152, 2008

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007
(PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 28 September 2007, Dewan Kopi Internasional telah mengesahkan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007), dalam sidangnya ke-98, melalui Resolusi 431, Dokumen ICC-98-6;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007.

Pasal 1
Mengesahkan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September 2007 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2001 (Persetujuan Kopi Internasional 2001) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali