Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 32, 1984

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL AGREEMENT ON JUTE AND JUTE PRODUCTS, 1982

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 1 Oktober 1982, Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Jute dan hasil-hasil produk jute, telah menerima baik International Agreement on Jute and Jute Products, 1982;
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan International Agreement tersebut pada huruf a di atas;
c. bahwa sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, pengesahan Agreement tersebut cukup dilakukan oleh Presiden dengan Keputusan Presiden.

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL AGREEMENT ON JUTE AND JUTE PRODUCTS, 1982.

Pasal 1
Mengesahkan International Agreement on Jute and Jute Products, 1982, yang telah diterima baik oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Jute and Jute Products, 1982, di Jenewa, Swis, pada tanggal 1 Oktober 1982, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali