Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985
TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa tunjangan jabatan struktural sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL.

Pasal 1
Mengubah Lampiran VII Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO