Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN KHUSUS TIMOR TIMUR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1979 jo Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 1980 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3252) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 20 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 26);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Pegawai yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3132);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN KHUSUS TIMOR TIMUR.

Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja pada Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan khusus Timor Timur setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. golongan I sebesar 76 % (tujuh puluh enam persen) dari gaji pokok sebulan.
b. golongan II sebesar 84 % (delapan puluh empat persen) dari gaji pokok sebulan.
c. golongan III sebesar 92 % (sembilan puluh dua persen) dari gaji pokok sebulan.
d. golongan IV sebesar 95 %(sembilan puluh lima persen) dari gaji pokok sebulan.

Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1979 tentang Tunjangan Khusus Timor Timur.
b. Keputusan Pesiden Nomor 20 tahun 1980, tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1979.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHART0

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali