
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 1998
TENTANG
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di berbagai bidang kehidupan masyarakat sudah demikian berkembang dan diperlukan, sehingga potensi tenaga nuklir yang cukup besar tersebut dikembangkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat;
b. bahwa tenaga nuklir juga mempunyai potensi bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan upaya pelestarian lingkungan hidup apabila dalam pemanfaatan tenaga nuklir tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan nuklir serta tidak dilakukan pengawasan dengan sebaikbaiknya;
c. sehubungan dengan halhal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dipandang perlu membentuk Badan Pemerintah yang bertugas mengawasi pelaksanaan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 1(1) Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BAPETEN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BAPETEN dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2BAPETEN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPETEN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
c. pembinaan dan penyusunan peraturan serta pelaksanaan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, dan pengamanan bahan nuklir;
d. pelaksanaan perizinan dan inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, instalasi nuklir, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir;
e. pelaksanaan kerjasama di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dengan instansi Pemerintah atau organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir;
g. pelaksanaan keselamatan dan penyuluhan terhadap upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
h. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BAPETEN i.pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian, dan pengawasan di lingkungan BAPETEN;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4Susunan Organisasi BAPETEN terdiri dari:
a. Kepala BAPETEN;
b. Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir;
c. Deputi Perizinan dan Inspeksi.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5(1) Kepala BAPETEN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Kepala BAPETEN bertugas memimpin BAPETEN sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan dan membina serta mengawasi aparatur BAPETEN agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
(3) Apabila Kepala BAPETEN berhalangan, maka Kepala BAPETEN dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir
Pasal 6Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAPETEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAPETEN.
Pasal 7Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir mempunyai tugas membantu Kepala BAPETEN dalam melaksanakan pengembangan peraturan keselamatan nuklir, pengkajian keselamatan reaktor nuklir, pengkajian keselamatan radiasi dan bahan nuklir, dan penegakan peraturan keselamatan nuklir.
Pasal 8Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
c. pembinaan dan penyusunan peraturan di bidang tenaga nuklir serta penegakannya;
d. pembinaan dan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi dan pengamanan bahan nuklir;
e. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan peraturan di bidang tenaga nuklir;
f. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Deputi Perizinan dan Inspeksi
Pasal 9Deputi Perizinan dan Inspeksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAPETEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAPETEN.
Pasal 10Deputi Perizinan dan Inspeksi mempunyai tugas membantu Kepala BAPETEN dalam melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan perizinan dan inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir, fasilitas sumber radiasi dan bahan nuklir, serta kesiapsiagaan nuklir.
Pasal 11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Perizinan dan Inspeksi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, penyelenggaraan, dan evaluasi perizinan pembangunan dan pengoperasian fasilitas sumber radiasi dan bahan nuklir;
b. pembinaan, penyelenggaraan, dan evaluasi perizinan pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir;
c. pembinaan dan penyelenggaraan inspeksi pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir dan fasilitas sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir;
d. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 12(1) Semua unsur di lingkungan BAPETEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koodinasi integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan BAPETEN sendiri maupun dalam hubungan dengan instalasi lainnya untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Setiap jaminan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan diwajibkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 13(1) Kepala BAPETEN adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah unsur eselon Ib.
Pasal 14(1) Kepala BAPETEN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BAPETEN.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 15Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BAPETEN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KOMISI AHLI
Pasal 16(1) Kepala BAPETEN dapat membentuk KOMISI AHLI, yang selanjutnya disebut KOMISI, sebagai forum komunikasi yang terdiri dari pakar berbagai bidang ilmu dan keahlian.
(2) KOMISI mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BAPETEN dalam bidang pelaksanaan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja KOMISI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diaur oleh Kepala BAPETEN.
BAB VII
TUNJANGAN BAHAYA RADIASI
Pasal 17Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan BAPETEN yang karena tugasnya harus menghadapi bahaya radiasi, dapat diberikan tunjangan bahaya radiasi.
Pasal 18(1) Tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diberikan atas dasar tingkat risiko bahaya radiasi yang diterima oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya.
(2) Besarnya tunjangan bahaya radiasi, tata cara, penetapan dan penghitungan tingkat risiko bahaya radiasi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini segala peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Badan Tenaga Atom Nasional yang selanjutnya disingkat BATAN, untuk tugas pelaksanaan pengawasan di bidang tenaga atom dalihkan kepada BAPETEN.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20Selama BAPETEN belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh, tugas-tugas pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir masih tetap dilaksanakan oleh Biro Pengawasan Tenaga Atom BATAN sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang Badan Tenaga Atom Nasional.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BAPETEN ditetapkan oleh Kepala BAPETEN setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 22Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO