
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 1999
TENTANG
KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang semakin kompleks, baik dalam rangka penyehatan perbankan maupun dalam rangka pengelolaan aset bank yang bermasalah, perlu adanya dukungan dari suatu komite yang berfungsi sebagai penasehat;
b. bahwa berhubung dengan butir a di atas, dipandang perlu membentuk Komite Penilaian Independen dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitulasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
6. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN.
Pasal 1Membentuk Komite Penilaian Independen yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Pasal 2(1) Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas:
a. 2 (dua) orang anggota yang ditunjuk oleh Pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang anggota yang diusulkan secara bersama oleh International Monetary Fund, World Bank, dan Asian Development Bank.
(2) Salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Pemerintah ditetapkan sebagai Ketua Komite Penilaian Independen.
(3) Susunan Keanggotaan Komite Penilaian Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Sdr. Mar'ie Muhammad sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Sdr. Soeksmono B. Mertokoesoemo sebagai anggota;
c. Mr. Christer Villard sebagai Anggota;
d. Mr. Akira Nagasima sebagai Anggota;
e. Mr. Stephen Grenville sebagai Anggota.
Pasal 3Komite Penilaian Independen bertugas memberikan nasehat kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan:
a. pengkajian terhadap strategi dan kebijakan BPPN beserta prosedur yang ditetapkannya agar sejalan dengan praktek-praktek yang berlaku secara internasional dan memenuhi azas keterbukaan dan transparansi yang berbasis pada ekonomi pasar;
b. evaluasi atas pelaksanaan BPPN terhadap strategi dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, guna memastikan pelaksanaan tugas BPPN sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pasal 4(1) Komite Penilaian Independen melakukan pertemuan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas BPPN.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komite Penilaian Independen dapat melakukan pembahasan dengan BPPN, instansi di lingkungan Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan instansi terkait lainnya.
Pasal 5Hasil evaluasi Komite Penilaian Independen dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada menteri Keuangan disertai dengan rekomendasi yang berupa langkah yang perlu ditempuh untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas BPPN.
Pasal 6(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komite Penilaian Independen dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di BPPN.
(2) Biaya yang timbul sehubungna dengan pelaksanaan kegiatan Komite Penilaian Independen menjadi beban anggaran BPPN.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE