Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 1999
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan Ibadah Haji dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 2000;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2000.

Pasal 1
(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 2000 sebesar Rp 17.758.000,00 (tujuh belas tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari:
a. Biaya Angkutan Udara Indonesia-Jeddah pp: Rp 7.800.000,00
b. Biaya di Arab Saudi: Rp 9.455.200,00
c. Biaya Dalam Negeri: Rp 502.800,00
(2) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.

Pasal 2
(1) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan secara lunas tanpa cicilan.
(2) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji setelah mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya setempat yang dimulai tanggal 16 Agustus 1999.
(3) Penutupan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan pada tanggal 16 November 1999 atau setelah mencapai kuota yang telah ditetapkan.

Pasal 3
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dikembalikan seluruhnya.

Pasal 4
(1) Jumlah jemaah haji tahun 2000 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan.
(2) Apabila pada tanggal 16 November 1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum mencapai kuota, Menteri Agama dapat memperpanjang masa pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali