
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG
JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONFISIA,Menimbang: bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengubah dan/atau menambah eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Badan Pusat Statistik, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pertanahan Nasional, Perpustakaan Nasional, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Standardisasi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan menambah eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dalam Lampiran VI a Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775);
3. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 1998.
Pasal IMengubah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998, sebagai berikut:
1. Mengubah dan menambah ketentuan dalam Larnpiran II Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998, sebagai berikut:
a. Mengubah Lampiran II angka 1 huruf a dan huruf b sebagai berikut:
"1. BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
a. Eselon Ia:
1) Kepala;
2) Sekretaris Utama (serendah-rendahnya eselon Ib);
3) Deputi (serendah-rendahnya eselon lb);
4) Inspektur Utama (serendah-rendahnya eselon Ib).
b. Eselon Ib:"
b. Mengubah Lampiran II angka 3 huruf a dan huruf b sebagai berikut:
"3. BADAN PUSAT STATISTIK
a. Eselon Ia:
1) Kepala;
2) Wakil Kepala.
b. Eselon Ib:
Deputi."
c. Mengubah Lampiran II angka 7 Huruf a dan huruf b sebagai berikut:
"7. BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
a. Eselon Ia:
1) Kepala;
2) Sekretaris Utama (serendah-rendahnya eselon Ib);
3) Deputi (serendah-rendahnya eselon Ib).
b. Eselon Ib ".
d. Mengubah Lampiran II angka 12 huruf a dan huruf b sebagai berikut:
"12. BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
a. Eselon Ia:
Kepala.
b. Eselon lb:
Deputi."
e. Mengubah Lampiran II angka 15 huruf a dan huruf b sebagai berikut:
"15. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
a. Eselon Ia:
1) Kepala;
2) Sekretaris Utama (serendah-rendahnya eselon Ib);
3) Deputi (serendah-rendahnya eselon Ib).
b. Eselon Ib."
f. Menambah angka 21 pada Lampiran II sebagai berikut:
"21. BADAN PERTANAHAN NASIONAL
a. Eselon 1a:
1) Kepala;
2) Deputi (serendah-rendahnya eselon Ib).
b. Eselon Ib."
g. Menambah angka 22 pada Lampiran II sebagai berikut:
"22. PERPUSTAKAAN NASIONAL
a. Eselon Ia
Kepala.
b. Eselon Ib:
Deputi."
h. Menambah angka 23 pada Lampiran II sebagai berikut:
"23. BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
a. Eselon Ia:
1) Kepala;
2) Wakil Kepala.
b. Eselon Ib:
1) Sekretaris Utama;
2) Deputi."
i. Menambah angka 24 pada Lampiran II sebagai berikut:
"24. BADAN STANDARDISASI NASIONAL
a. Eselon Ia:
Kepala.
b. Eselon Ib:
Deputi."
j. Menambah angka 25 pada Lampiran II sebagai berikut:
"25. BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
a. Eselon Ia:
Kepala.
b. Eselon Ib:
Deputi."
k. Menambah angka 26 pada Lampiran II sebagai berikut:
"26. BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
a. Eselon Ia:
1) Kepala;
2) Sekretaris Utama (serendah-rendahnya eselon Ib);
3) Deputi (serendah-rendahnya eselon Ib).
b. Eselon Ib:
Staf Ahli (serendah-rendahnya eselon IIa)."
2. Menambah Lampiran VIa pada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998, sebagai berikut:
"Jabatan-jabatan di Lingkungan
OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
a. Eselon la:
Ketua.
b. Eselon Ib:
Deputi."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE