Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mencabut: Keppres 57-1988


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional VI Gerakan Pramuka dari tanggal 24 sampai dengan 27 November 1998;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini, sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

Pasal 2
Dengan ditetapkannya Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini, maka Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Lampiran: ...

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali